Advertistment

 

Lhokseumawe, NEWS OBSERVASI - Partai Aceh (PA) Kota Lhokseumawe resmi menggugat pihak penyelenggara Pemilu di kota Lhokseumawe terkait pengelembungan suara hasil rekapulitasi yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan legislatif 9 April lalu.

Gugatan ini  dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Aceh karena penyelenggara pemilu Kota Lhokseumawe diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran administrasi. 

"Kami  akan melakukan gugatan kepada Dewan Penyelangga Pemilu terkait pengelumbungan suara yang terjadi di Kota Lhokseumawe oleh pihak penyelenggara Pemilu di Kota Lhokseumawe dari mulai TPS, Panwasjam, PKK, KIP dan Panwaslu", kata Penasehat Hukum Partai Aceh  Kota Lhokseumawe Herlin kepada Media, Senin, (05/05/2014).

Menurutnya Herlin telaah terjadi pelenggaran Kode Etik yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu, dan pelanggaran administari terkait hasil rekapulitasi suara di Kota Lhokseumawe. 

"Hal ini berdasarkan  form C1 di Tingkat Tempat pemungutan Suara (TPS) yang kami terima berbeda yang diterima saksi partai Aceh," jelasnya.

Padahal jelas herlin, saksi partai Aceh  telah melakukan sanggahan di tingkat kecamatan Banda Sakti, pada saat repulitasi dihadirkan PPK dan Panwasjam. 

"Namun penyelanggara pemilu tidak merespon sanggahan dari Partai Aceh, kemudian ketika diperiksa hasil rekapiltasi suara, dan data yang diterima oleh PPK dan  Panwaslu saat pleno di tingkat kecamatan hasilnya berbeda", tambahnya. (Acehonline.info)
 
Top