NEWS OBSERVASI - Ratusan wartawan yang tergabung dalam sejumlah organisasi pers melakukan aksi orasi, long march, dan bagi-bagi stiker “Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis”, di Lhokseumawe, Aceh, Sabtu, 3 Mei 2014. Aksi tersebut sebagai bentuk wujud memperingati hari kebebasan pers internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Mei.
Pantauan Media, aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 pagi tersebut juga diikuti oleh sejumlah komunitas lainnya di Lhokseumawe. Dalam aksi tersebut para wartawan menuntut pemerintah terutama aparat penegak hukum mengusut tuntas sejumlah kasus kekerasan yang menimpa wartawan.
Ketua AJI Lhokseumawe, Saiful Bahri, mengatakan, seejak tahun 1996 silam hingga saat ini ada sekitar delapan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tidak diusut tuntas. “Pelakunya hingga saat ini tidak diadili. Padahal satu jurnalis hilang dan satu lainnya mati karena beritanya,” kata Saiful.
Ia mensinyalir para pelaku kekerasan terhadap pers tersebut mendapat impunitas dari aparat penegak hukum. Kata dia, para pelaku kekerasan tersebut luput dari penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum dipengadilan.
“Contohnya kasus Udin yang sampai saat ini belum selesai. Padahal Udin meninggal karena beritanya tahun 1996 dulu,” katanya lagi.
Sementara itu, Persatuan Wartawan Aceh (PWA) juga menyampaikan hal yang sama. “Kita meminta aparat penegak hukum Polda Aceh dan jajarannya di semua kabupaten/kota untuk proaktif melakukan proses hukum setiap tindak kekerasan terhadap wartawan yang bekerja untuk publik tanpa tebang pilih pelaku kejahatan tersebut,” ujar Rachmad, Ketua PWA kepada Media.
Di Aceh sendiri ada beberapa kasus tindak kekerasan yang menimpa jurnalis. Sejumlah kasus terjadi ketika Aceh dalam masa konflik lalu lainnya juga terjadi saat Aceh sudah damai seperti sekarang. Hingga kini semua kasus-kasus tersebut bagai menemui jalan buntu. (Vivanews)