Advertistment

 


 NEWS OBSERVASI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi terhadap dugaan penyelewengan pengadaan alat medis modern berupa radio diagnostik atau CT Scan di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh tahun anggaran 2008.

Tersangka telah ditetapkan kemarin pada 1 Juli 2014 sekira pukul 14.00 WIB adalah mantan Direktur RSUZA berinisial dr TM. Selain itu, Kejati Aceh juga menetapkan Kasub Bidang Penyusunan Program RSUZA berinisial TB.

"Kita telah tetapkan mereka sebagai tersangka dan sekarang sudah ditingkatkan ke penyidikan di Kejati Aceh, namun belum kita periksa," kata Kasipenkum Kejati Aceh, Amir Hamzah, Rabu (2/7) di Kejati Aceh.

Mulanya, kata Amir Hamzah, pengadaan alat medis itu dimenangkan oleh CV Mutiara Indah Permai yang mendapat dukungan dari PT Beta Medical. Sedangkan pengadaan barang hanya diarahkan satu produk yaitu merek Siemens.

"Penunjukan ini langsung dilakukan oleh tersangka TB sepengetahuan tersangka dr TM, jadi pengadaan ini tidak dilakukan oleh perusahaan yang menang, tetapi dialihkan ke perusahaan lain yaitu PT Beta Medical," jelasnya.

Kemudian kasus lainnya yang masih berkaitan dalam APBA 2008 yaitu pengadaan alat medis lainnya, Kardiologi yang dimenangkan oleh PT Kimia Farma Tbk, Jakarta. Akan tetapi, kemudian pengadaan alat medis Kardiologi itu tidak sesuai speknya.

"Jadi yang pasang alat itu juga bukan dari pihak perusahaan yang menang, akan tetapi dipasang oleh pihak lain yaitu PT General Electrical Indonesia," tegasnya.

Atas dasar itu, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing kerugian negara pengadaan CT Scan sebanyak Rp 7,4 miliar dan Kardiologi sebanyak Rp 7,9 miliar dengan total kerugian negara lebih Rp 15 miliar dari Rp 39 miliar yang dianggarkan dalam APBA tahun 2008.

Adapun kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat CT Scan di RSUZA itu sudah lama bergulir. Kasus ini mencuat setelah Pansus XII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 2009 melakukan kunjungan ke RSUZA Banda Aceh. Saat itu, dewan menemukan banyak kejanggalan terhadap pengadaan alat medis dan menduga ada penyelewengan.

Kemudian, pada 2012 kembali lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengirim surat kembali kepada Kepolisian Republik Indonesia pada 1 Agustus 2012. Karena kasus ini terkesan mengendap di Komisi Pemberantasan Korupsi setelah dilaporkan oleh GeRAK pada 31 Maret 2010. [merdeka]
 
Top