Jakarta, NEWS OBSERVASI - Calon presiden (Capres) nomor urut 2, Joko Widodo (Jokowi) disebut memiliki tunggakkan listrik sebesar Rp 9 miliar tahun 2011 saat menjabat sebagai Walikota Solo.
Namun, sangat disayangkan Jokowi memilih bungkam ketika dikonfirmasi perihal kebenaran tunggakan itu. "Bapak ada tunggakan ke PLN pada saat di Solo?," tanya awak media, saat menghadiri acara laporan kekayaan kandidat capres-cawapres, di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Mendengar pertanyaan itu, Jokowi memilih bungkam dan langsung berjalan masuk gedung KPU sambil menembus barisan awak media yang sedang mewawancarainya.
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi E DPRD Kota Surakarta, Heru S Notonegoro membeberkan, soal manajemen Jokowi saat menjadi Walikota Solo.
Salah satu buruknya manajemen Jokowi saat menjadi Walikota adalah saat kota Solo harus mengalami pemadaman listrik oleh PLN karena menunggak sebesar Rp9 miliar pada tahun 2011 lalu. Padahal rakyat Solo sudah membayarnya lunas iuran listrik.
Saat itu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Pelayanan dan Jaringan Surakarta memastikan akan menghentikan pasokan listrik bagi 17 ribu penerangan jalan umum di Surakarta mulai Jumat 23 Desember 2011.
Penyebabnya, Surakarta masih memiliki tunggakan senilai Rp 8,9 miliar untuk penerangan jalan umum pada tahun ini.
Menurut Manajer PLN Area Pelayanan dan Jaringan Surakarta, Puguh Dwi Atmanto, hanya ada dua hal yang bisa mengubah keputusan tersebut. Pertama, Pemerintah Kota Surakarta harus melunasi utangnya sebelum batas waktu pemutusan.
Kedua, kalau Direktur PLN dan Manajer Wilayah Jawa Tengah-DIY menyuruh membatalkan pemutusan tersebut. PLN Surakarta saat itu tidak bisa menoleransi tunggakan rekening penerangan jalan umum karena jumlahnya cukup besar tersebut.
Alasannya, Surakarta rata-rata mendapatkan pajak penerangan jalan umum sebesar Rp 2,4 miliar tiap bulan. Sedangkan tagihan PLN hanya Rp 2 miliar, katanya. Artinya, Surakarta mengalami surplus sekitar Rp 400 juta tiap bulan dari pajak penerangan jalan umum.
Sedangkan kasus tunggakan rekening itu, menurut Puguh, bukan pertama kali ini terjadi. Tahun 2010 ada tunggakan sebesar Rp 3,6 miliar yang akhirnya kami relakan.
Saat itu, lanjutnya, jajaran manajer di PLN Surakarta terpaksa rela menerima sanksi dari perusahaan berupa penundaan kenaikan golongan dan pangkat selama satu semester. [sumber: inilah.com]