Advertistment

 

NEWS OBSERVASI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Partai Nasional Aceh (PNA) terhadap hasil pemilihan umum 2014 silam. Pertimbangannya, antara lain, bukti yang diajukan tidak utuh. Demikian putusan MK dalam sidang pengucapan putusan di ruang utama gedung MK, Jakarta, Senin (30). Sidang dipimpin Ketua MK, Hamdan Zoelva.

PNA mengajukan 12 kasus, meliputi pemilu ulang seluruh Aceh, selisih penghitungan suara di Dapil 1 untuk DPRA, dan di DPRK Aceh Utara, Pidie dan Aceh Tenggara, serta satu lagi di Sabang.

Kuasa Hukum PNA, Sayuti Abubakar seusai sidang mengku kecewa dengan putusan MK. Ia mengatakan, MK bukan lembaga yang adil bagi pencari keadilan. “Tidak sepenuhnya memberi keadilan. Bukti dan saksi yang diajukan dibatasi,” gerutu Sayuti Abubakar.

Berbeda dengan Sayuti Abubakar, kuasa hukum Partai Amanat Nasional (PAN), Zoelfikar Sawang  merasa gembira karena MK mengabulkan gugatan yang diajukan pihaknya, yaitu pembatalan hasil pemungutan suara ulang di TPS 1 Gampong Pungki Kecamatan Sungai Mas Dapil Aceh Barat 3.

MK memutuskan perolehan suara PAN  1955 suara dan Partai Demokrat 1939 suara. “Dengan dikabulkannya putusan tersebut, maka hasil penghitungan kembali ke penghitungan suara tanggal 9 April yang dimenangkan PAN,” kata Zoelfikar Sawang.

Dua gugatan lain yang dikabulkan MK adalah dari internal Partai Golkar yang diajukan caleg Golkar M Saleh, serta gugatan Partai Bulan Bintang yang dikabulkan sebahagian.

Untuk kasus di internal Partai Golkar, putusan Mahkamah Konstitusi ini membuat berubahnya hasil perolehan kursi DPR Aceh dari Partai Golkar Daerah Pemilihan 9  (Aceh Barat Daya-Aceh Selatan-Aceh Singkil-Subulussalam).

Berdasarkan hasil pleno KIP Aceh, akhir April 2014 lalu, caleg Golkar terpilih dari dapil ini adalah Suprijal Yusuf SH. Belakangan, caleg Golkar nomor urut 2, Muhammad Saleh mengajukan gugatan ke MK. Dengan diterimanya gugatan dari M Saleh, maka Suprijal Yusuf dipastikan gugur dari daftar calon anggota DPRA terpilih hasil Pemilu 2014. Posisinya digantikan oleh Muhammad Saleh.

Suprijal Yusuf yang dihubungi media enggan menanggapi terlalu jauh hasil putusan MK ini. Suprijal hanya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh warga di empat kabupaten di dapil 9 yang telah memilihnya pada Pemilu 2014 lalu. “Saya akan terus berjuang untuk menyuarakan aspirasi warga di Dapil 9, baik di dalam maupun di luar parlemen,” ungkap Suprijal.

Terpisah, Wakil Ketua Bidang Hukum DPA Partai Aceh, Kamaruddin SH menyatakan menghormati sepenuhnya seluruh putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum di Aceh. “Putusan MK final dan mengikat. Dengan demikian maka hasil pemilu di Aceh sudah mendapatkan kepastian hukum.  Tidak ada upaya hukum lain terkait dengan hasil pemilu,” kata Kamaruddin.

Ia mengaharapkan, agar seluruh elemen masyarakat di Aceh kembali fokus kepada pembangunan Aceh. “Kita menatap ke depan untuk kebaikan Aceh. Pertarungan untuk mengisi kursi legislatif sudah selesai,” tukas Kamaruddin. [sumber: serambinews.com]
 
Top