NEWS OBSERVASI: Calon anggota legislatif terpilih Partai Golkar yang juga Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Nusron Wahid menilai, surat yang disiapkan DPP Partai Golkar kepada Komisi Pemilihan Umum terkait pencoretannya bersama Agus Gumiwang Kartasasmita dari kursi DPR periode 2014-2019 dan digantikan kader lain cacat hukum.
"Surat dari DPP Golkar itu cacat hukum," kata Nusron, peraih suara terbanyak pada Pileg 2014 dengan 243.000 suara di Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Nusron mengatakan, jangka waktu penyelesaian konflik yakni 60 hari sejak pemberhentian sebagai anggota partai belum terlampaui. Dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar tertanggal 24 Juni 2014, DPP Golkar memberhentikan tiga kader Golkar dari keanggotaan Partai Golkar. Tiga kader itu adalah Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatulloh. Apabila dihitung, 60 hari baru akan terlampaui pada Sabtu, 23 Agustus.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lalu Mara Satriawangsa mengatakan mendapatkan informasi bahwa DPP Partai Golkar telah mengirimkan surat ke KPU. "Saya juga diberitahu kalau suratnya sudah ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen Golkar," katanya.
Terkait pemecatatannya, Nusron mengirimkan surat ke DPP Golkar yang ditembuskan ke Mahkamah Partai Golkar. Nusron berupaya menjawab pemecatan dari DPP Golkar.
Poempida juga mengatakan, dirinya melayangkan surat penolakan atas pemecatan tertanggal 26 Juni 2014. "Namun, sampai saat ini tidak ada jawaban dari DPP," ujarnya. Poempida menegaskan, DPP Golkar sendiri yang sebenarnya tidak berupaya mencari solusi.
Ditanya soal surat dari DPP Golkar, komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan belum mendapatkan informasi dari sekretariat. Biasanya surat dari sekretariat akan masuk ke meja ketua KPU terlebih dulu.
Soal prosedur penggantian caleg terpilih, Ida mengatakan, hal itu diatur dalam UU No 8/2012 Pasal 220 Ayat (1) yang menyebutkan, "Penggantian calon terpilih dapat dilakukan apabila: 1. Meninggal dunia. 2. Mengundurkan diri. 3. Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota. 4. Terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau pemalsuan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap."
Selanjutnya, kata Ida, dalam Peraturan KPU No 8/2014 Pasal 52 Ayat 1a, disebutkan, dalam hal calon terpilih tidak lagi memenuhi syarat dan calon terpilih menempuh upaya hukum, maka KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota tidak melaksanakan penggantian calon terpilih sampai dengan adanya putusan hukum berkekuatan hukum tetap.
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto mengatakan, kasus Nusron memiliki peluang hukum terkait persyaratan penggantian calon pada butir keempat yang menyatakan tidak lagi memenuhi syarat.