LITBANG LPTQ Cempeudak,Ody Yunanda |
Aceh Utara, NEWS OBSERVASI : Bidang Penelitian dan Pengembangan LPTQ Cempeudak Kecamatan Kutamakmur Kabupaten Aceh utara, Ody Yunanda meminta kepada Bupati Aceh utara, bapak Muhammad Thayeb utuk untuk memindahkan T. Syamsul Fajri, Camat Kutamakmur yang dianggap tidak membela kepentingan Generasi penerus. Menurut Ody, Kecamatan Kutamakmur sebagai daerah terpencil sangat membutuhkan laju pendidikan yang baik. Namun Camat tidak melakukan sinergisitas dengan dua puluh sembilan desa yang ada di bawahnya.
Bidang LITBANG LPTQ Cempeudak ini sangat menyesalkan atas kinerja Pihak LPTQ Kecamatan Kutamakmur dalam menyeleksi Peserta untuk di ikutkan dalam MTQ tingkat Kabupaten aceh utara ke 32 yang dilaksanakan di Kecamatan Tanah Luas 31 Agustus mendatang.
Sedangkan pelaksanaan STQ tingkat kecamatan Kutamakmur cenderung tertutup dan tidak profesional. Ody yunanda juga sangat menyayangkan Pihak LPTQ Kutamakmur yang mengambil peserta luar untuk di ikut sertakan bersama Kafilah Kecamatan kutamakmur, “kesadaran mereka masih dibalut oleh ambisi besar meraih juara, sehingga dengan cara apapun serta bagaimanapun tetap saja dilakukan. Pola rekrutmen peserta yang hanya mengandalkan data administratif telah terbukti menjadi biang utama ambruknya fondasi kaderisasi di kutamakmur” Ungkap Ody yang juga pengurus Komite Mahasiswa dan pelajar kutamakmur.
LPTQ seyogyanya berorientasi pada proses pengembangan bakat generasi, bukan bekerja secara instan dengan hanya mencomot peserta dari berbagai tempat.
“saya menemukan sebuah lingkaran sesat pikir dan mendominasi kebijakan internal lebih lanjut, di antaranya, bahwa persoalan mendatangkan peserta dari luar tidak diatur dalam dalil Naqli, baik al-Qur’an maupun Sunnah Nabi, atau lebih simpelnya, tidak ada aturan syariat yang mengikatnya. Ini berarti bahwa kita sedang mencoba merontokkan nilai universalitas al-Quran sebagai firman Allah.
Ody menambahkan, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 6 ayat (4) Keputusan Menteri Agama Nomor 240 Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an, Pengurus LPTQ Tingkat Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Camat dan berkedudukan di Ibukota Kecamatan. Namun, Camat Kutamakmur menampakkan seolah ia tidak mau tau tentang kecurangan STQ yang dilakukan oleh bawahannya, ia mengatakan, “Saya sudak membentuk Tim”. Pernyataan tersebut membuktikan seorang pemimpin yang tidak bertanggung jawab.
“Berdasarkan hal tersebut, Kami meminta kepada Bupati Aceh utara untuk segera mengganti Camat Kutamakmur. Bupati harus menempatkan orang yang bisa memperhatikan Telenta lokal.