Advertistment

 

Lhokseuamwe, NEWS OBSERVASI : Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Lhokseumawe memecat Budi Karma Bakti, anggota DRPK Lhokseumawe dari Daerah pemilihan (Dapil) Muara Dua hasil Pemilu legislatif 9 Juni 2014. Surat pemecatan itu telah disampaikan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe yang ditembuskan ke Budi pada akhir Juli lalu.
Informasi yang diperoleh dari PA di Lhokseumawe, Budi dipecat dari PA karena dinilai telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai tersebut. Sebelumnya surat pemecatan itu dilayangkan, PA sudah pernah memanggil Budi Karma Bakti. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.
PA juga telah meminta KIP supaya menggantikan Budi Karma Bakti dengan Mawarni anggota dewan dari Dapil Muara Dua yang memperoleh suara terbanyak dibawah Budi. Namun, PA belum memenuhi semua kelengkapan untuk pergantian terhadap Budi dengan Mawarni. “Ia ada surat dari PA Lhokseumawe yang mengusulkan pergantian terhadap Budi Karma Bakti dengan Mawarni karena dipecat. Surat itu diusulkan sebelum Lebaran Idul Fitri, kalau saya tidak salah akhir Ramadhan,” ujar Ketua KIP Lhokseumawe Syahril M Daud, Minggu (3/8/2014) malam.
 
Top