Jakarta, NEWS OBSERVASI: Majelis hakim konstitusi memulai sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014). Putusan yang disusun majelis hakim setebal 4.390 halaman.
Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim Hamdan Zoelva saat membuka sidang putusan di ruang sidang pleno Gedung MK.
"Putusan ini cukup tebal, 4390 halaman," kata Hamdan.
Namun, tidak semua lembar putusan akan dibacakan. Biasanya, pada putusan-putusan sengketa lainnya, sembilan majelis hakim MK hanya akan membaca secara penuh pertimbangan dan putusan. Pembacaan putusan itu secara bergantian oleh seluruh hakim.
"Yang dibacakan ada 300 halaman," ujarnya.[kompas.com]