Advertistment

 


Jakarta,NEWS OBSERVASI - Majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan atas 14 laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. "Harapan kami, putusan ini jadi satu kesatuan pemahaman kita dengan putusan MK nanti sore. Harapannya, mengakhiri silang sengketa," ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, Kamis, 21 Agustus 2014.



Menurut Jimly, DKPP membacakan 13 gugatan pada pemilihan presiden dan satu gugatan dalam pemilu legislatif Kota Serang, Banten. Satu gugatan dalam pemilu legislatif terpaksa dibacakan bersamaan dengan gugatan pemilihan presiden karena sebelumnya DKPP harus segera berfokus pada gugatan sengketa pemilu presiden. 

Putusan mulai dibacakan pukul 11.00 WIB. Hadir kedua pihak, pengadu dan teradu. Dari pihak teradu dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad. Dari pihak pengadu diwakili tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yaitu Mahendradatta, Maqdir Ismail, Didik Supriyanto, dan beberapa orang lainnya. 

Tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta sebelumnya menuding Komisi Pemilihan Umum melanggar kode etik. Alasannya, KPU tidak melaksanakan sejumlah rekomendasi Badan Pengawas Pemilu. Tindakan itu dinilai kubu Prabowo sebagai lari dari tanggung jawab.[tempo.co]
 
Top