NEWS OBSERVASI: Ulah Saparudin (32) memakan korban. Terpengaruh minuman keras, obat-obatan dan ganja, pemuda pengangguran itu membacok membabi buta Kusnanto (45), tetangganya sendiri hingga sekarat, Kamis (21/8/2014) pukul 20.00 WIB.
Pelaku berkepribadian aneh. Warga kerap menjumpai Saparudin membawa senjata tajam usai mengkonsumsi miras dan narkoba. Karena ulahnya tak sedikit warga resah. Konon, orangtuanya sendiri tak bisa mengatasi kelakuan buruk Saparudin.
Ia membacok Kusnanto di depan anak dan istrinya. Akibat sabetan parang Saparudin, Kusnanto mengalami luka cukup parah di leher dan kepalanya. Peristiwa tersebut terjadi di rumah Kusnanto, Jalan Jabon, Nomor 28, RT 1/28, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya.
Irfan (18), anak korban mengaku keluarganya tak memiliki masalah dengan Saparudin. Bersama ayah dan ibunya, Irfan sedang menikmati tayangan televisi di ruang tamu saat itu. Kondisi pemukiman padat malam itu cukup.
"Tiba-tiba dia masuk rumah dalam kondisi mabuk sambil membawa parang," kata Irfan di rumahnya, Jumat (22/8/2014). Alih-alih menjawab maksud kedatangannya, Saparudin langsung membacok Kusnanto yang bertanya kepadanya.
Darah yang mengucur dari kepala dan leher Kusnanto menetes ke lantai. Irfan tak berani sendiri menghentikan aksi Saparudin. Ia memilih keluar rumah meminta bantuan tetangga. Setelah dibekuk, warga melarikan Kusnanto ke RS Sentra Medika, Cimanggis, Depok.
Setelah mendapat perawatan medis, Kusnanto mendapat 23 jahitan di kepala, dan 18 jahitan di lehernya. Sampai Jumat siang, Kusnanto masih dalam kondisi kritis di ICU RS Sentra Medika. Kemungkinan besar karena banyak darah yang keluar akibat sabetan parang.
Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo mengaku meski sudah menangkap, tapi belum bisa memeriksa pelaku karena sampai Jumat siang masih di bawah pengaruh minuman keras, obat-obatan dan narkoba. "Pelaku mabok tiga dimensi," katanya.
Kepolisian sudah meminta keterangan saksi yakni anak dan istri korban serta beberapa warga. Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang dipakai Saparudin. "Pelaku memang sering membuat ulah dan meresahkan warga," tuturnya.
Menurut Agus, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang akan diterima Saparudin adalah pidana penjara maksimal 15 tahun. {serambi}