NEWS OBSERVASI: Fraksi Partai Aceh (PA) dan fraksi gabungan serta gabungan komisi menerima dan menyetujui 3 rancangan qanun (raqan) Kabupaten Aceh Utara. Ketiga raqan tersebut disetujui dalam penyampaian rapat Paripurna ke-5 masa persidangan II DPRK Aceh Utara 2014.
Rapat paripurna dihadiri oleh 30 orang anggota dewan yang berlangsung di gedung DPRK Aceh Utara, Jl. Nyak Adam Kamil, Kota Lhokseumawe, Selasa (19/8).
Adapun raqan yang disetujui yaitu, raqan tentang RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) tahun 2005-2025, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) tahun 2012-2017 serta Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Kabupaten Aceh Utara.
Pada Selasa, (19/8) sudah dilaksanakan sidang paripurna ke-4 masa persidangan II dengan acara penyampaian laporan hasil kerja panitia anggaran terhadap KUA dan PPAS APBK Aceh Utara 2015 dan penandatanganan nota kesepakatan antara kepala daerah dengan pimpinan DPRK.
Menurut Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil aat membuka rapat mengatakan, berhubung belum adanya kesepakatan, maka Rapat Paripurna ke-4 ditunda dan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-5.
Sementara itu, Bupati Aceh Utara menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja dalam membahas Raqan yang sudah disetujui oleh dewan. Menurutnya, dua raqan tersebut merupakan raqan yang sangat strategis dalam meletakkan fundamental arah perencanaan pembangunan di Kabupaten Aceh Utara jangka panjang maupun menengah.