Advertistment

 

Takengon, NEWS OBServASI: Sepasang kekasih dicambuk di halaman Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Keduanya dinyatakan melanggar qanun (perda) syariat Islam karena terbukti mesum.

Kedua terpidana yakni AS (25) asal Aceh Jaya dan kekasihnya Hr (21) warga Aceh Tengah dicambuk masing-masing enam kali. Hr pingsan usai dicambuk dengan rotan oleh algojo di depan ratusan warga, termasuk pelajar, Selasa (30/9/2014).

Perempuan itu kemudian dipapah dari panggung. Menurut petugas medis yang mengawasi kesehatan terpidana cambuk, perempuan itu pingsan karena syok.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon, Dwi Aries Sudarto, mengatakan, kedua terpidana sudah diputuskan Mahkamah Syariah setempat melanggar Pasal 5 dan 6 Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum).

"Keduanya divonis masing-masing sembilan kali cambuk, dipotong masa tahanan jadinya enam kali," katanya kepada wartawan usai eksekusi cambuk.

Menurutnya, kedua terpidana sudah ditahan tiga bulan selama masa penyidikan hingga persidangan. "Satu bulan dihitung satu kali cambuk. Tiga bulan berarti berkurang tiga kali," ujar Sudarto.

Karena vonisnya diputuskan 1 September 2014, AS dan kekasihnya tak dijerat dengan hukum dalam Qanun Jinayah baru yang akhir pekan lalu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Menurut warga setempat, ini merupakan eksekusi cambuk kedua yang dilakukan Pemkab Aceh Tengah terhadap pelaku pelanggaran syariat Islam sepanjang 2014. Jika di kabupaten lain ekseskusinya di gelar depan masjid, di Aceh Tengah cambuk justru ditampilkan di halaman GOS.

Sumber: okezone.com
 
Top