Aceh
Utara, NEWS OBSERVASI: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
yang terpilih pada Pemilu Legislatif April lalu telah di lantik di Kantor DPRK
Setempat, Senin (01/09/2014).
Dengan
dilantiknya ke 45 Anggota Wakil Rakyat itu, Lembaga Pengembangan Tilawatil
Qur’an (LPTQ) Cempeudak Kecamatan Kutamakmr berharap semoga
mereka (Anggota Wakil Rakyat_red) bisa menepati semua janji semasa Kampanye
dulu terutama dalam hal Pembinaan dan Pelatihan Tilawatil Qur’an.
“Harapan
kami kepada anggota DPRK Aceh utara yang
baru dilantik agar lebih fokus untuk memperhatikan Lembaga lembaga
semi resmi pemerintah. Yaitu, lembaga yang dibentuk melalui Keputusan Menteri
Agama (KMA) dengan menyebut tugas dan fungsi yang dibiayai oleh dana
pemerintah, namun tidak dalam struktur hirarki pemerintahan. Karena merupakan
lembaga semi resmi pemerintah, . Khususnya Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an
(LPTQ). Ungkap Ketua Bidang LPTQ Cempeudak, Zulfikar S.Pd.
Pihaknya
meminta kepada anggota Dewan yang baru untuk menyelesaikan beberapa masalah
yang terkait dengan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), di antaranya, Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam
struktur keorganisasian, Lembaga Pengembangan
Tilawatil Qur’an (LPTQ) lebih banyak melibatkan dari unsur pemerintah, yaitu PNS di tingkat daerah.
Namun, dalam realitas di lapangan sering ditemukan kurang optimalnya kinerja LPTQ karena tipisnya pembedaan SDM
sebagai ex-officioyang juga menangani masalah-masalah secara bersamaan. Antara
menjalankan visi kepemerintahan dan visi keorganisasian yang ditangani oleh SDM yang sama mejadi
kurang optimal dalam realitas di lapangan.
Selanjutnya, Tambah Zulfikar, kegiatan yang diselenggarakan. Meski dalam setiap pembentukan LPTQ tersebut melalui KMA yang
menyebut tugas dan fungsi, namun dalam realisasinya akan terjadi kekaburan
batas tugas instansi pemerintah dan lembaga. Karena dalam tugas dan fungsi lembaga-lembaga dimaksud juga menjadi tugas dan fungsi instansi,Tuntasnya.
Sedangkan Ketua Umum LPTQ Cempeudak, M. Hasim. A.Md
menambahkan, Untuk meningkatkan
kapasitas peran LPTQ tersebut dalam menunjang berbagai
program dan kebijakan pemerintah secara lebih optimal, maka pihaknya meminta kepada Anggota DPRK Aceh Utara yang
Baru untuk melakukan penataan secara komprehensif dengan Melepaskan ikatan keorganisasian
dari lembaga semi-resmi pemerintah menjadi lembaga-lembaga independen yang
memiliki struktur, arah kebijakan dan sumber pembiayaan mandiri melalui revisi
KMA yang memayunginya.
“Pelepasan ikatan keorganisasian dimaksudkan untuk memberi ruang yang lebih
luas untuk mengembangkan visi-misi LPTQ yang tidak berhenti dan
bergantung dengan pemerintah, seperti mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga
yang dapat dilakukan oleh LPTQ untuk memperkuat kapasitas peran kelembagaan
yang lebih optimal." Ungkap M. Hasim.
Selanjutnya, Status kelembagaan yang
independen, pemerintah tetap dapat mendukung secara lebih optimal dengan memberikan
bantuan dana melalui anggaran DIPA Pusat atau Daerah yang tidak bertentangan
dengan Keputusan Menteri Keuangan yang melarang pemberian bantuan dana bagi
organisasi yang bukan instansi vertikal,
Tandas Guru MTsN Lhokseumawe itu. (Ody)