Advertistment

 

TRIBUN JATENG/HERMAWAN ENDRA
ANGGOTA Kodim 0710/Pekalongan mengamankan dan membawa ribuan bendera Bintang Bulan ke Makodim setempat yang disita dari dua penjahit di Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (5/9) sian
Pekalongan, NEWS OBSERVASI: Jajaran Kodim 0710/Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (5/9) siang, menyita ribuan bendera Bintang Bulan yang pada masa konflik dulu dikenal sebagai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Penyitaan awal dilakukan di rumah seorang penjahit bernama Nisriah (40), warga Jalan Cendrawasih RT18/RW04, Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Nisriah menyimpan 50 lembar bendera Bintang Bulan di rumahnya. Temuan itu dikembangkan oleh aparat Kodim Pekalongan. Kemudian ketahuan, seorang penjahit lainnya di desa itubernama Herlina (45) juga menyimpan bendera tersebut. Jumlahnya malah lebih banyak, 200 lembar.
Kedua wanita itu mengaku kepada aparat Kodim bahwa mereka mendapat order menjahit pinggir bendera yang sudah disablon dari H Imam Kamaludin yang masih bertalian keluarga dengan mereka.
Haji Imam Kamaludin yang juga warga Desa Bener, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan mengaku bahwa ia mendapat pesanan 5.000 lembar bendera GAM dari rekannya yang berada di Pondok Gontor, Jawa Timur. Bendera-bendera tersebut ia sablon di rumahnya, kemudian pinggirnya dia jahitkan pada Nisriah dan Herlina.
Saat ini bendera tersebut baru dijahit pinggirnya 1.200 lembar.  TNI yang memeriksa Imam Kamaluddn sudah berupaya menggali siapa nama orang di Pondok Gontor yang memesan bendera itu. Imam belum menyebutkan nama orang tersebut, namun ia akui sudah menerima transfer uang sebesar Rp 7 juta dua hari lalu dari pria itu.
Imam juga baru mengirim sampel bendera 50 lembar kepada pemesan. Sisanya pesanan yang lainnya akan dia kirim beberapa hari lagi.
Dari total bendera yang diamankan TNI, 1.257 lembar di antaranya sudah dalam kondisi jadi dan siap kirim, sedangkan sisanya, 60 lembar, rusak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jateng--koran satu grup dengan Serambi Indonesia--awalnya bendera itu diperoleh dari seorang penjahit bernama Nisriah. Dari wanita warga Jalan Cendrawasih Kecamatan Wiradesa itulah akhirnya secara bertahap TNI menyita 1.400 lembar bendera lainnya.
Sampai berita ini dimuat tadi malam, Dandim Pekalongan masih menginterogasi Imam Kamaludin di ruang tertutup. Insan pers tidak diperkenankan masuk.
 Tentang bendera
Apa yang kini dikenal sebagai bendera GAM itu awalnya adalah bendera Kerajaan Turki. Saat Aceh melawan Portugis di perairan Malaka pada abad 16, Sultan Selim II yang memimpin Turki ikut membantu Aceh. Selain mengirim balatentara dan sejumlah kapal berbendera Turki, ia juga membolehkan seluruh armada Aceh memakai bendera Turki.

Kemudian, ketika Dr Hasan Tiro mendeklarasikan Aceh Merdeka pada 4 Desember 1976 di Bukit Halimon, Bandar Baru, Pidie, ia jadikan bendera tersebut sebagai bendera GAM. Tapi setelah lebih dulu ia tambahkan dua les hitam dan putih di atas maupun di bawah bintang yang terdapat di bendera Turki itu.
Pada masa konflik Aceh selama 29 tahun, bendera ini termasuk yang paling dicari untuk dimusnahkan oleh Kopassus yang ditugaskan menumpas GAM di Aceh. Orang yang ketahuan menyimpan bendera itu ditangkap dan didakwa dengan pasal subversif.
Pada masa damai, bendera ini tidak boleh lagi dikibarkan, sebagaimana konsensus Pemerintah RI dan GAM yang menandatangani Nota Kesepahaman Damai di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
Tapi kemudian, pada tahun 2013 DPR Aceh secara aklamasi menyetujui bendera Bintang Bulan ini sebagai bendera Aceh. Baik MoU Helsinki maupun UUPA menyebutkan bahwa Aceh berhak memiliki bendera. Wakil rakyat Aceh justru memilih dan menetapkan bendera tersebut sebagai bendera Aceh.
Pemerintah pusat kemudian bereaksi tak mengizinkan bendera yang dulunya milik separatis itu dijadikan bendera Aceh karena bertentangan dengan Peraturan Nomor 77 yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia pada tahun 2007. Alhasil, hingga kini status bendera itu mengambang, karena pusat (dalam hal ini Mendagri) belum menyetujui bendera tersebut sebagai bendera Aceh.
Meski sudah dilakukan cooling down pembicaraan berkali-kali terkait bendera dan lambang Aceh, tapi Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh itu belum juga mendapat persetujuan dari Mendagri. Ia malah meminta DPRA dan Pemerintah Aceh melakukan koreksi atas materi qanun “kontroversial” tersebut. Pihak Aceh masih mengabaikan permintaan itu. (tribunnwes.com)
 
Top