Advertistment

 

Foto: ilustrasi
Karawang, NEWSOBSERVASI: NN (36) warga Desa/Kecamatan Rengasdengklok terpaksa harus merasakan dinginnya ruang tahanan Markas Kepolisian Resor Karawang (Mapolres) karena dituding berbuat asusila terhadap gadis di bawah umur, Kamis (4/9/2014). Yang bersangkutan dilaporkan orang tua EK (16) warga Kecamatan Pedes, karena telah menodai berkali-kali gadis penyanyi organ tunggal tersebut.
Kepala Satuan reserse Kriminal, Polres Karawang, melalui Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak, Yoga Prayoga mengatakan, tersangka NN diamankan pihaknya karena telah melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur tanpa ikatan perkawinan. Akibat hal itu, orang tua korban berang dan mengadukan hal itu ke polisi.
NN sendiri merupakan kru organ tunggal di mana korban ikut bergabung sebagai penyanyinya. “Mungkin karena sering bertemu mereka berpacaran. Padahal NN telah mempunyai anak dan istri,” ujar Yoga, Kamis (4/9).
Saat diintograsi petugas, NN mengakui semua perbuatannya. Bahkan, tersangka menyatakan mereka lebih dari satu kali berbuat asusila di hotel, rumah, dan juga di tepi saluran irigasi.
Namun tersangka menolak jika persetubuhan itu dilakukan dengan cara pemaksaan. “Kami melakukannya suka sama suka,” kata NN berdalih.
Dikatakan, NN telah memacari EK selama setahun lebih. Selama itu pula mereka berulang kali melakukan perbuatan layaknya suami istri.
“Saya sebenarnya berniat menikahi EK, tetapi belum punya biaya. Istri saya juga sudah mengetahui hubungan kami, namun EK sangat sayangkan tidak pernah jujur berbicara pada orang tuanya, “ kata tersangka. 

Sumber: platmerah.co.id
 
Top