Advertistment

 

Aceh Utara,NEWSOBSERVASI:Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melarang keras memasang papan nama di tempat orang meninggal, sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan orang.

“Jika kita golongan Ahlussunnah Wal Jamaah, maka tinggalkanlah budaya orang asing,” demikian ditegaskan Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib, saat mengisi sambutan peringatan Tahun Baru Islam 1436 H, di Mesjid Agung Baiturrahim, Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu (25/10).

Menurut Cekmad, sapaan akrab Bupati Aceh Utara, hal itu berdasarkan keputusan pemerintah Aceh Utara dengan ulama. “Bukan kita membatasi bisnis papan bunga, akan tetapi itu bukan budaya Islam. Kecuali kalau untuk acara pesta perkawinan boleh-boleh saja,” ujarnya.

Pada momen besar Islam ini, tambah Cekmad, harapannya ke depan daerahnya selalu mendapatkan pertolongan Allah dan terhindar dari penistaan terhadap agama, pendangkalan dan pemurtadan agama yang akhir-akhir ini marak berkembang.

“Mari kita bahu membahu dan perkuat akidah kita menjadi lebih baik,” tutup Cekmad.  


Peringatan Tahun Baru Islam 1436 H yang dimulai sejak pukul 9:30-12:00 WIB, dihadiri oleh Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib dan Muspida beserta jajarannya, Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Inf Iwan Rosandriyanto SIP, Kapolres AKBP Gatot Sudjono SIK, Kajari, Pengadilan Negeri diwakili T Almadyan SH.,MH, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Abdul Muthalib, serta para anggota dewan lainnya, Imam Mesjid Baiturrahim Lhoksukon Tgk Jamaluddin, ulama, dan jajaran pegawai negeri sipil.
 
Top