Advertistment

 

Bireun,NEWSOBSERVASI: ;Safrizal bin Abdullah alias Rawon (45), warga Geudong-geudong Kota Juang, Bireuen, harus berlebaran di sel Polsek Kota Juang. Pria ini ditangkap Kamis (2/10) malam, karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. 

Kapolres Bireuen, AKBP Ali Kadhafi SIK, melalui Kapolsek Kota Juang, Iptu Marwansyah, Jumat (3/10), mengatakan, penangkapan Rawon berawal dari informasi yang menyebutkan kalau tersangka adalah seorang pengedar narkotika di kawasan itu. 

Beberapa anggota Polsek kemudian meluncur ke lokasi dan mendapati tersangka sedang berada di sebuah tempat penjualan pisang goreng dekat lapangan bolavoli desa itu. Melihat gelagat mencurigakan, tersangka langsung ditangkap.

Ketika polisi melakukan penggeledahan di tubuh pria itu tidak ditemukan barang bukti. Ternyata, sabu-sabu yang diedarkannnya berada di bawah meja tempat ia duduk dalam dompet gantungan kunci. Setelah diperiksa ditemukan sabu-sabu 13 paket kecil, satu paket akan dijual Rp 100.000.

Pengakuan tersangka sedang menunggu pembeli. “Jadi, sambil makan pisang goreng, tersangka jual benda itu kepada peminat,” ujar Kapolsek yang didampingi sejumlah anggota Polsek Kota Juang.

Ditemukan barang bukti dalam jumlah banyak yaitu 13 bungkus kecil, maka yang bersangkutan sebagai tersangka pengedar benda haram. “Ya mulai nanti malam sampai seterusnya terpaksa bermalam di sel Polsek Kota Juang Bireuen,” kata Kapolsek.

Modus yang dijalankannya tergolong baru, biasanya sabu dibungkus dalam plastik transparan, namun yang dilakukannya berbeda. Sabu dibungkus kertas plastik transparan kemudian dibalut dengan lesiban warna hitam sehingga tidak kelihatan, apalagi malam hari. 

Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara. Tersangka Safrizal kepada Prohaba mengatakan, dirinya baru dua bulan mengedar benda itu. Dulunya dia sebagai kernek truk trayek Bireuen-Medan.
 
Prohaba
 
Top