Bireun,NEWSOBSERVASI: ;Safrizal bin Abdullah alias Rawon (45), warga Geudong-geudong Kota
Juang, Bireuen, harus berlebaran di sel Polsek Kota Juang. Pria ini
ditangkap Kamis (2/10) malam, karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Kapolres
Bireuen, AKBP Ali Kadhafi SIK, melalui Kapolsek Kota Juang, Iptu
Marwansyah, Jumat (3/10), mengatakan, penangkapan Rawon berawal dari
informasi yang menyebutkan kalau tersangka adalah seorang pengedar
narkotika di kawasan itu.
Beberapa anggota
Polsek kemudian meluncur ke lokasi dan mendapati tersangka sedang berada
di sebuah tempat penjualan pisang goreng dekat lapangan bolavoli desa
itu. Melihat gelagat mencurigakan, tersangka langsung ditangkap.
Ketika
polisi melakukan penggeledahan di tubuh pria itu tidak ditemukan barang
bukti. Ternyata, sabu-sabu yang diedarkannnya berada di bawah meja
tempat ia duduk dalam dompet gantungan kunci. Setelah diperiksa
ditemukan sabu-sabu 13 paket kecil, satu paket akan dijual Rp 100.000.
Pengakuan
tersangka sedang menunggu pembeli. “Jadi, sambil makan pisang goreng,
tersangka jual benda itu kepada peminat,” ujar Kapolsek yang didampingi
sejumlah anggota Polsek Kota Juang.
Ditemukan
barang bukti dalam jumlah banyak yaitu 13 bungkus kecil, maka yang
bersangkutan sebagai tersangka pengedar benda haram. “Ya mulai nanti
malam sampai seterusnya terpaksa bermalam di sel Polsek Kota Juang
Bireuen,” kata Kapolsek.
Modus yang
dijalankannya tergolong baru, biasanya sabu dibungkus dalam plastik
transparan, namun yang dilakukannya berbeda. Sabu dibungkus kertas
plastik transparan kemudian dibalut dengan lesiban warna hitam sehingga
tidak kelihatan, apalagi malam hari.
Ancaman
hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara. Tersangka
Safrizal kepada Prohaba mengatakan, dirinya baru dua bulan mengedar
benda itu. Dulunya dia sebagai kernek truk trayek Bireuen-Medan.
Prohaba