Advertistment

 

 Aceh Timur,NEWSOBSERVASI: Aparat gabungan Polres Aceh Timur berhasil mengamankan satu orang yang diduga komplotan Din Minimi Cs yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (13/11/2014).

Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir, SIK membenarkan penangkapan itu. Pelaku berhasil dibekuk tanpa melakukan perlawanan. Menurut Kapolres, orang yang ditangkap merupakan DPO selama 1,5 tahun yang terlibat dalam beberapa kasus penculikan bersama Din Minimi.
Dalam penjelasannya kepada wartawan, Kapolres mengungkapkan bahwa penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat tentang keberadaan kelompok Din Minimi yang diduga berada di wilayah Desa Alue Bu Jalan, Kecamatan Peurelak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
Lalu, tim gabungan Polres Aceh melakukan penyisiran di kawasan itu dan membuahkan hasil yaitu berhasil membekuk salah seorang yang diduga anggota Din Minimi, dengan inisial MJ (22). Dalam penggerebekan itu, polisi juga berhasil menyita 1 pucuk senjata api laras panjang jenis AK 56 warna coklat muda, 1 buah magazane, peluru 17 butir dan 65 paket ganja kering siap edar serta 1 plastik ganja serta seperangkat alat survival untuk bertahan hidup di hutan.
"Barang tersebut ditemukan di rumah orang tua pelaku di Desa Alue Bu," jelas Kapolres.
“Kemudian polisi melakukan pengembangan di rumah Dek Gam yang berjarak 1 kilometer dari TKP pertama dan ditemukan 1 pucuk senpi rakitan jenis pistol dan turut diamankan 2 orang dengan inisial BS (37), asal Dusun Tanjung Layang, Desa Tanjung Puras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan MS (28), warga Dusun Nabok, Desa Alue Bu Jalan, Kecamatan Peurelak Barat,” terangnya lagi.
"Kedua orang tersebut saat masih didalami terkait keterlibatannya dengan Din Minimi," tutup Muhajir. (
 
Top