NEWS OBSERVASI: R (40) ditangkap oleh polisi setelah istrinya, Z (42), melaporkannya ke polisi, Jumat (14/11/2014). Kapolres Kepulauan Meranti, Riau, AKBP Z Pandra Arsyad, mengatakan, R dilaporkan telah mencabuli putri kandungnya sendiri, N (19), secara berulang kali.
Menurut laporan, aksi R sudah berlangsung selama 2 tahun, yaitu sejak 18 Desember 2012. Saat N mandi, R mendobrak pintu dan mengancam anak gadisnya itu jika tidak mau mengikuti kemauannya.
"Kalau tidak mau nanti kamu dan ibumu akan papa bunuh," ujar Pandra mengutip ancaman si pelaku seperti yang tertulis dalam laporan korban, Jumat.
Karena takut, N terpaksa mengikuti perintah ayahnya. Aksi R ini terus berlangsung sampai September lalu.
"Korban tidak sanggup lagi melayani paksaan ayahnya sehingga memberitahu kepada ibunya," kata Pandra.
Atas perbuatannya, R kini menjalani pemeriksaan di Polres Meranti. Pandra mengatakan, R akan ditahan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. (Kompas)