Advertistment

 

NEWSOBSERVASI: Tim Independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu poin rekomendasi Tim Independen menyarankan Presiden untuk menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personel penegak hukum mana pun, baik KPK maupun Polri, dan masyarakat pada umumnya. 

"Kami tak menemukan indikasi apa pun, tapi ada dugaan (kriminalisasi). Kami menduga, pimpinan KPK selain Pak BW itu kan dilaporkan. Nah, kami khawatir kalau laporan ini tak dilihat hati-hati dari perspektif hukum, maka ini bisa dianggap kriminalisasi," kata anggota Tim Independen Hikmahanto Juwana di Jakarta, Rabu (28/1/2015). 

Menurut Hikmahanto, Tim Independen khawatir ada upaya kriminalisasi terhadap KPK mengingat satu per satu pimpinan KPK dilaporkan masyarakat ke kepolisian. Laporan tersebut bisa menjadi celah "mentersangkakan" pimpinan KPK meskipun tanpa bukti yang cukup. Apalagi jika motivasi di balik pelaporan pimpinan KPK tersebut bukan demi menegakkan hukum. 

"Kalau soal salah benar itu kan memang dibuktikan di pengadilan, tapi kalau motivasi, bukan semata-mata hukum, dan kalau mereka jadi tersangka kan harus diberhentikan, dikeluarkan Keppres, lalu berhenti, dilakukan seperti itu kan kosong. Itu akan buat Pak Jokowi kerepotan," papar Hikmahanto. 

Mengenai penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka, Tim Independen tidak bisa memastikan apakah langkah tersebut terindikasi kriminalisasi atau tidak. 

"Kalau itu saya enggak tahu, karena Polri bilang sudah ada tiga alat bukti kan," ujar dia.

Demikian juga dengan kasus calon kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Tim berharap tidak ada upaya kriminalisasi terhadap Budi. 

Menurut informasi yang diperoleh tim, Budi bukan ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki rekening gendut, tetapi atas dugaan menerima gratifikasi. Hikmahanto menduga, KPK baru menetapkan Budi sebagai tersangka saat ini karena baru memperoleh alat bukti meskipun gratifikasi tersebut diduga diterima Budi beberapa tahun lalu.

"Mungkin ada yang menyampaikan bukti, diversifikasi, dan lain sebagainya. Kembali lagi kalau itu kriminalisasi, ya jangan. Kita sebagai tim yang beri masukan, kalau bukan tujuan hukum, ya jangan, siapa pun, untuk itu KPK atau pada Polri sendiri," kata Hikmahanto.(Kompas)
 
Top