Advertistment

 


Aceh Besar,NEWS OBSERVASI:  Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar mengeksekusi enam pelaku judi dengan hukuman masing-masing lima kali cambukan. Ini merupakan pelaksanaan hukuman cambuk yang pertama kali dilakukan di Aceh Besar untuk tahun 2015. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Djailani Ahmad, mengatakan, pihaknya kembali melakukan eksekusi cambuk, dan intensitas pelanggaran Syariat Islam di Aceh Besar dinilai sudah menurun. 

“Imbauan kepada masyarakat terus kita laksanakan, sehingga masyarakat bisa memahami bahwa kita harus menghormati ajaran agama kita dan menghindari perbuatan melanggar hukum,” kata Djailani saat menyaksikan pelaksaaan uqubat cambuk di Halaman Mesjid Agung Kota Jantho, Jumat (6/3/2015). 

Enam terdakwa yang divonis cambuk yakni, Effendi Taufik, Muksin Hamzah, Syukri, Mardiman, Afrizal dan Fitriadi. Mereka melanggar Pasal 23 ayat 1 Qanun Nomor 13 Tahun 2013 tentang Maisir.

"Keduanya mendapat hukuman lima kali cambuk setelah dipotong masa tahanan," ujar Ikhawanul Hakim selaku penuntut umum Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar. 

Pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan usai ibadah shalat Jumat ini, mendapat perhatian besar dari warga setempat, sekalipun digelar di bawah sengatan terik matahari. “ Semoga mereka bisa patuh dan tidak lagi melakukan pelanggar, kalau gini kan malu jadinya karena dicambuk di depan masyarakat umum,” ujar Nurdin, warga Jantho. 

Djailani Ahmad berharap proses eksekusi cambuk ini bisa memberi efek jera kepada para pelaku dan mengingatkan warga agar tak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, terutama hukum Syariat Islam. (kompas)
 
Top