Aceh Utara, NEWSOBSERVASI: Majelis Permusyawaratan
Ulama,MPU Aceh Utara telah menetapkan fatwa terhadap sebuah organisasi bernama
Gerakan Fajar Nusantara GAFATAR.
Sebagaimana surat
keputusan Fatwa dari MPU Aceh bernomor surat 01 Tahun 2015 tentang GAFATAR.
Yang mana pihak MPU menimbang bahwa berkembangnya sejumlah pemahaman,
pemikiran, keyakinan dan pengamalan dengan berbagai bentuk dan kelompok yang
sama seperti GAFATAR.
Fatwa itu
dilangsungkan dalam kegiatan sosialisasi Fatwa MPU 2015 yang berlangsung di
aula MPU Aceh Utara, Senin (16/3/2015).
Dipimpin langsung
oleh Ketua MPU, Tgk. H. Mustafa Ahmad atau yang biasa disapa Abu Paloh Gadeng
bersama puluhan tokoh ulama dan Tgk Imuem dari 27 Kecamatan.
"GAFATAR
adalah sesat menyesatkan, setiap pengikut ajaran GAFATAR adalah murtad.
Kemudian, sikap
simpati terhadap GAFATAR adalah perbuatan mungkar Setiap pengurus, dan
pengikut simpatisan GAFATAR yang tidak bertaubat agar ditindak dan
dihukum seberat-beratnya," kata Abu Paloh Gadeng,dalam paparannya.
Dalam hal ini,
pihaknya juga meminta kepada setiap pengurus GAFATAR wajib bertaubat.
Selain itu, kepada
Pemerintah Aceh agar menyediakan tempat rehabilitasi khusus untuk pembinaan
para pengurus, pengikut, dan simpatisan GAFATAR.
"Tak bisa
dibiarkan, kita harap kepada aparat penegak hukum supaya melakukan proses hukum
terhadap para pengikut GAFATAR sesuai dengan tingkat keterlibatannya.
Ucap Abu Paloh
Gadeng,Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh
dengan ajaran GAFATAR tersebut.