Advertistment

 

Aceh Utara, NEWSOBSERVASI: Majelis Permusyawaratan Ulama,MPU Aceh Utara telah menetapkan fatwa terhadap sebuah organisasi bernama Gerakan Fajar Nusantara GAFATAR. 


Sebagaimana surat keputusan Fatwa dari MPU Aceh bernomor surat 01 Tahun 2015 tentang GAFATAR. Yang mana pihak MPU menimbang bahwa berkembangnya sejumlah pemahaman, pemikiran, keyakinan dan pengamalan dengan berbagai bentuk dan kelompok yang sama seperti GAFATAR. 



Fatwa itu dilangsungkan dalam kegiatan sosialisasi Fatwa MPU 2015 yang berlangsung di aula MPU Aceh Utara, Senin (16/3/2015).



Dipimpin langsung oleh Ketua MPU, Tgk. H. Mustafa Ahmad atau yang biasa disapa Abu Paloh Gadeng bersama puluhan tokoh ulama dan Tgk Imuem dari 27 Kecamatan. 



"GAFATAR adalah sesat menyesatkan, setiap pengikut ajaran GAFATAR adalah murtad. 
Kemudian, sikap simpati terhadap GAFATAR adalah perbuatan mungkar Setiap pengurus, dan pengikut  simpatisan GAFATAR yang tidak bertaubat agar ditindak dan dihukum seberat-beratnya," kata Abu Paloh Gadeng,dalam paparannya. 



Dalam hal ini, pihaknya juga meminta kepada setiap pengurus GAFATAR wajib bertaubat. 
Selain itu, kepada Pemerintah Aceh agar menyediakan tempat rehabilitasi khusus untuk pembinaan para pengurus, pengikut, dan simpatisan GAFATAR. 



"Tak bisa dibiarkan, kita harap kepada aparat penegak hukum supaya melakukan proses hukum terhadap para pengikut GAFATAR sesuai dengan tingkat keterlibatannya.



Ucap Abu Paloh Gadeng,Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan ajaran GAFATAR tersebut.
 
Top