NEWS OBSERVASI: Tim Buser Satuan Reskrim Polres Jembrana, Bali, menangkap Made Dinastra Artayuana (29) karena terlibat pencuri perhiasan dan penggelapan sepeda motor milik seorang waria yang dikencaninya.
Pelaku yang seorang kuli bangunan asal Jalan Gunung Agung, Kelurahan Loloan Timur, Kabupaten Jembrana, menggasak sepeda motor Vario dengan nopol DK 6730 LO, milik seorang waria yang kerap dipanggil Mama dari Sukawati, Gianyar, Bali.
Pelaku ditemui di Polres Jembrana, Jumat (6/3/2015) dan mengaku belum lama berkenalan dengan korban. Keduanya berpacaran selama tiga hari. Suatu saat pelaku dan korban berkencan. Namun usai tidur di kamar Mama, pelaku melarikan sepeda motor tersebut ke Jembrana.
“Saya bawa kabur motor dia saat tertidur pulas setelah kencan dengan saya," terangnya kepada wartawan.
Informasi di Mapolres Jembrana, bapak satu orang anak itu awalnya ditangkap karena mencuri perhiasan imitasi di rumah Ketut Budi Ardika (45) dari Dusun Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara.
Dari hasil pengembangan, pelaku juga pernah melakukan penggelapan motor vario bernopol DK 6481 ZD, milik Sukris (47) pada 2013 dan dijual Rp2 juta.
Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 364 KUHP tentang pencurian. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Untuk kasus pencurian sepeda motor kami limpahkan ke Polsek Sukawati,” jelas Setiajaya. (okezone)