Presiden KOMPAK, Ns.Munawir S.Kep Menjelaskan Kepada Wartawan. (Dok/NEWSOBSERVASI) |
Aceh Utara,NEWSOBSERVASI: Presiden Komite Mahasiswa dan Pelajar Kutamakmur (KOMPAK) Aceh utara, Ns.Munawir S.Kep menilai pemerintah telah melakukan kesewenang-wenangan dengan memblokir situs yang diduga mengajarkan gerakan radikal. Munawir mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara telah melakukan penyalahgunaan wewenang karena undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak mengatur agar dapat memblokir sebuah situs.
"UU ITE pun tidak mengatur ada kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sebuah situs. Meskipun ada peraturan menteri yang mengatur soal pemblokiran, KOMPAK menilai itu sebuah abuse of power," ujar Munawir kepada wartawan, Kamis (02/04).
Oleh sebab itu, Munawir mengatakan KOMPAK mendukung langkah beberapa organisasi sipil yang sudah mengajukan judicial review peraturan tersebut ke Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Lebih lanjut, Munawir mengungkapkan bahwa sejauh ini tidak ada putusan pengadilan yang memutuskan untuk menutup akses 22 situs tersebut.
Jelas, tindakan pemerintah menutup akses 22 situs tersebut melawan hukum dan memberangus hak warga negara untuk berpendapat," tegasnya.
Menegaskan, Munawir menyarankan agar pemerintah bisa secara langsung meminta penetapan pengadilan untuk menutup akses situs tersebut dalam rangka penyelidikan atau penyidikan peristiwa pidana termasuk terorisme. Namun, lanjut Munawir, pemblokiran berdasarkan penetapan pengadilan ini bersifat sementara, sampai ada putusan pengadilan untuk memblokir secara permanen.
Sedangkan Sekjen KOMPAK, T Mustakim SE saat jumpa Pers di Sekretariat KOMPAK mengatakan, Langkah pemerintah seperti itu bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas terorisme.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pihaknya telah memblokir situs-situs islam yang menyebarkan paham radikalisme. Pemblokiran tersebut atas permintaan BNPT.
Kominfo kemudian meminta pihak Internet Service Provider (ISP) segara memblokir situs-situs yang dianggap menyebar paham radikalisme tersebut. Diketahui ada 19 situs yang sementara ini diblokir diduga sebagai penyebar paham radikalisme yang disusupi terorisme.
Situs tersebut antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, dan eramuslim.com. Namun Selasa pagi (31/3), situs yang diblokir bertambah dua lagi yaitu indonesiasupportislamicatate.blogspot.com dan azzammedia.com. (Ody Cempeudak)