Advertistment

 

Yusnardi (Kasat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh
Banda Aceh,NEWS OBSERVASI: Lima pasangan khalwat/Mesum diamankan tim petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh disebuah toko berlantai dua, tepatnya di jalan Malikul Shaleh, Gampong Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Senin 27/4) dini hari, pukul 1.00 WIB

Rata-rata mereka yang diamankan, berstatus pelajar, eks siswa dan juga mahasiswa yang sedang belajar di perguruan swasta di Banda Aceh.

"Mereka dijerat Qanun kasus pelanggaran Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat/mesum," ujar Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Yusnardi, Rabu (29/4).  Adapun pelaku khalwat/mesum, Dn (19), kelahiran Lhong Raya, berpasangan Sr (18) asal Lhoknga.

 Qd (19) kelahiran Lhong Raya, berpasangan Fit (19) asal Muraxa, SF (17)  asal Lam Ara, berpasangan dengan As (16) asal Kuala Simpang, berstatus pelajar di SMP Banda Aceh, tinggal di Muraxa.

 Bz (19) Mahasiswa diperguruan di swasta di Banda Aceh, tinggal  di Darussalam, asal Aceh Jaya, berpasangan dengan NS (18) pekerjaan Swasta, asal Aceh Jaya, tinggal, di Rawa Sakti Gp Jeulingke Kos. Kec.  Syiah Kuala.  Selain itu, sepasang kekasih juga diamankan, di Gampong Ulee Lheu  Kecamatan Meuraxa. Pada  Selasa (28/4) malam, pukul 21.30 WIB. Yakni ES (18), tingggal di Gp jawa, Asal Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan AS (17), asal Medan, kerja Wiraswasta dan tinggal di Muraxa.

Sementara, kasus pelanggaran Perda no 05 jo Qanun no 11 Th 2002 tentang pelaksanan syariat Islam, di lokasi Bantaran sungai Belakang
Hotel Medan, Peunayong, terjadi Selasa (28/4) pukul 11.00 WIB, bernama Khai (16), asal Krung Batee Trumon, status Eks pelajar.

Menurut, Yusnardi, untuk sementara mereka diamankan di kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, nanti akan dipanggil kedua orang tua mereka.

"Kita masih kekurangan dana pembinaan. Banyak pelanggar syariat Islam setelah dibina dilepas," tutupnya.(Darwin)

Editor: Ody
 
Top