Advertistment

 


NEWSOBSERVASI: Pencairan dana desa untuk sejumlah provinsi mengalami keterlambatan, sehingga dikhawatirkan akan menghambat pembangunan daerah. Rencananya Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI yang membidangi otonomi daerah akan segera menggelar rapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). 

Rapat digelar agar didapat solusi bersama untuk persoalan keterlambatan pencairan dana desa. "Jika nantinya tidak ada jalan keluar maka Pemerintah Daerah tidak akan dilibatkan dalam proses pencairan dana desa tersebut," kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2015).

Keterlambatan pencairan dana desa tersebut salah satunya disebabkan adanya beberapa provinsi yang belum menyusun peraturan daerah. Perda yang juga turunan dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi payung hukum 
dan acuan di dalam pengalokasian penggunaan dana desa. 

Untuk mendukung proses pencairan dana desa tersebut, Kementerian Keuangan sudah menyusun petunjuk teknis pencairan dana desa. Begitu juga dengan Kementerian Dalam Negeri juga sudah menerbitkan empat peraturan menteri dan modul sebagai acuan 
menyusun perturan kepala daerah.

Namun hingga kini masih ada beberapa provinsi yang belum menerbitkan perda. Kementerian Keuangan pun tak bisa mencairkan dana desa terhadap beberapa provinsi yang belum menyusun peraturan daerah tersebut. 

Fachrul Razi menyesalkan keterlambatan daerah menerbitkan perda yang mengakibatkan terlambatnya pencairan dana desa. "Saya menyesalkan bahwa dana desa tidak dapat dicairkan dikarenakan tidak ada peraturan daerah soal alokasi dana perdesa," kata dia. 

Menurut anggota DPD asal Aceh itu, pemerintah daerah lambat dalam menyingkapi permasalahan desa. Hal itu akan berdampak negatif bagi kesejahteraan rakyat di desa dan sistem pemerintahan lokal.

"Terlambatnya pemerintah daerah dalam menyelesaikan peraturan akan berdampak pada sektor pembangunan dan ekonomi pedesaan. Karena selama ini admistrasi yang menyangkut tentang pembangunan desa selalu terhambat ditingkat Kabupaten/Kota," kata dia. 

Berdasarkan data terakhir dari Kementerian Keuangan, dari 434 kabupaten atau kota masih terdapat 84 kabupaten/ kota yang belum memenuhi syarat pemenuhan dana desa tahap pertama di tahun 2015. Kebanyakan merupakan daerah yang ada di Indonesia Timur. Pada tahap pertama tahun ini pemerintah akan mencairkan dana desa sebesar Rp 4,5 triliun. (Detik)
 
Top