Advertistment

 


Jakarta,NEWSOBSERVASI: Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 23/ 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kewenangan ke Pemerintah Provinsi Aceh mengatur kontraktor minyak dan gas bumi di wilayah Aceh. Hal itu tertuang dalam yang diteken Presiden pada 5 Mei 2015 lalu.


Dalam pasal 37 aturan tersebut, disebutkan kontraktor yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas pada Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh wajib melakukan penandatanganan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).



Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan, aturan ini sebagai salah satu konsensus dari perdamaian Aceh. "Ini masalah kekhususan Aceh, salah satu konsesi perdamaian Aceh," terangnya kepada KONTAN, Senin (8/6/2015).



Dengan mengelola sendiri wilayah migasnya, maka Aceh akan mendapatkan dana bagi hasil migas yang lebih besar. Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam Said Ihsan menjelaskan, dana bagi hasil migas dari kontraktor yang berada di darat dan wilayah laut di bawah 12 mil, Pemda Aceh akan mendapat 70 persen dan pemerintah pusat 30 persen.



"Kalau kontraktor berada di 12 mil sampai 200 mil dana bagi hasil migasnya menurut Pasal 69, Pemda Aceh 30 persen dan Pusat 70 persen," katanya kepada KONTAN, Selasa (9/6). 



Sebelumnya di PP No 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan, dana bagi hasil migas untuk Pemerintah Pusat 84,5 persen dan daerah cuma 15,5 persen.



Nantinya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) juga tidak lagi berhak mengatur kontraktor migas di wilayah Aceh melainkan bakal diserahkan ke BPMA, baik itu yang di wilayah laut di bawah 12 mil atau 12 sampai 200 mil.



Menteri ESDM Sudirman Said menerangkan, tugas BPMA adalah pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan hulu migas.



Adapun beberapa blok migas yang sudah terlanjur meneken kontrak dengan SKK Migas, nantinya kontraktor migas tersebut akan beralih berkontrak dengan BPMA. "Saya sudah pesan Pak Gubernur Aceh, tolong butuhkan support tenaga ahli, karena SKK Migas kan punya pengalaman lebih, butuh bantuan, butuh sistem, best practice, kami akan dukung supaya nyambung," jelasnya.



Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menyatakan, dirinya sudah tahu soal PP itu.  Tapi enggan komentar "Tanyakan ke Menteri ESDM saja," kata dia.



Pastikan tetap jalan



Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional Tbk Lukman Mahfoedz berharap BPMA akan bekerja dan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat termasuk SKK Migas dalam peralihan pengelolaan blok migas di wilayah Aceh. Tujuanya agar operasi migas di Aceh berlanjut tanpa halangan.



"Kami yakin dengan pengalaman Pemerintah Aceh, BPMA akan melakukan tugasnya dengan baik," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (9/6). Saat ini Medco merupakan operator Blok A Aceh.



Sementara Vice President Public & Government Affairs ExxonMobil Oil Indonesia Erwin Marwoto mengetahui detil PP tersebut. "Jadi saya belum tahu apa dampaknya  ke kegiatan ExxonMobil," ujarnya.



Syamsu Alam, Direktur Hulu Migas Pertamina menyebut hingga kini belum ada permintaan atau perubahan dari Pemda Aceh pasca terbitnya PP itu. "Kami memang mengelola beberapa blok di Aceh," ujarnya. (kompas)
 
Top