NEWSOBSERVASI: Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar pengelola masjid di Indonesia berhenti memutar kaset pengajian. Menurut Kalla, kebiasaan ini tidak membuahkan pahala bagi pemutarnya, tetapi justru menganggu warga sekitar.
"Permasalahannya yang ngaji cuma kaset dan memang kalau orang ngaji dapat pahala, tetapi kalau kaset yang diputar, dapat pahala tidak? Ini menjadi polusi suara," kata Kalla saat menghadiri pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).
Kalla yang juga menjabat Ketua Dewan Masjid Indonesia itu menceritakan pengalamannya ketika pulang kampung ke Bone, Sulawesi Selatan. Ketika itu, Kalla merasa terganggu dengan suara pengajian yang disiarkan empat masjid di sekitar rumahnya.
Kaset pengajian mulai diputar pukul 04.00, padahal shalat subuh baru dimulai pukul 05.00. Karena suara pengajian yang diputar keras tersebut, Kalla pun terbangun.
"Apa urusan Anda mengaji pakai kaset? Tidak ada pahalanya itu. Kalau ada pahalanya, itu orang Jepang yang dapat pahalanya karena itu pasti pakai Sony (pemutar kaset), kan Sony itu yang dapat. Tidak ada pahalanya, kita jengah, dan dia berdosa mengganggu kita," tutur dia.
Di samping itu, Kalla menilai bahwa pengajian di masjid setiap subuh sedianya tidak terlalu lama. Ia menilai cukup lima menit pengelola masjid mengaji dalam kurun waktu kurang lebih 30 menit sebelum masuk waktu subuh. Kalla juga menyampaikan bahwa aturan mengenai pengajian di masjid ini sudah diatur Dewan Masjid Indonesia.
"Di Indonesia ini, setiap 500 meter pasti ada masjid. Kalau orang jalan kaki dari rumah ke masjid, tidak lebih 10 menit. Jadi, tak usah bangunkan orang satu jam sebelumnya. Mengaji tidak boleh lebih dari lima menit," ucap dia.
Atur pengeras suara masjid
Selain itu, pengeras suara masjid sedianya tidak saling melampaui antara masjid satu dengan masjid lainnya. Jika jarak satu masjid dengan masjid lainnya 500 meter, Kalla berharap pengeras suara masing-masing masjid disetel untuk melampaui jarak 250 meter.
"Tidak perlu dimaksimumkan, empat masjid seolah 'berkelahi'. Kita bikin aturan suara tidak boleh saling melampaui. Kalau masjid jaraknya 500 meter, hanya boleh dipasang untuk 250 meter," ujar dia. Ia pun berharap MUI turut mengatur masalah pengeras suara dan pemutaran kaset pengajian oleh masjid ini. (kompas)