Advertistment

 


NEWSOBSERVASI: Sebanyak enam pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh divonis masing-masing 3 dan 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama oleh hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 15 Juni 2015. 

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap Islam,” kata ketua majelis hakim, Syamsul Qamar, didampingi hakim anggota, Muhifuddin dan Akhmad Nakhrowi Mukhlis, dalam amar putusannya. 

Mereka yang dijatuhkan vonis oleh hakim adalah Teuku Abdul Fatah (Ketua Gafatar Aceh) yang mendapatkan vonis paling tinggi, 4 tahun penjara. Selanjutnya, lima orang lain dijatuhi 3 tahun penjara, yaitu Muhammad Althaf Mauliyul Islam (Ketua Gafatar Kota Banda Aceh), Musliadi (Wakil Ketua Gafatar Aceh), Fuadi Mardhatillah (Kepala Bidang Informasi Gafatar Aceh), Ayu Ariestiana (pengurus), dan Ridha Hidayat (pengurus). 

Menurut hakim Syamsul Qamar, keenam terdakwa telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 156a KUHP tentang penistaan terhadap salah satu agama di Indonesia dengan menyebarkan paham Millata Abraham, yang sudah dilarang dan dinyatakan sesat oleh musyawarah pimpinan daerah dan ulama di Aceh. Mereka menyebarkan paham tersebut melalui aktivitas Gafatar sejak 2014 di rumah maupun di kantornya. 

Majelis hakim dalam sidang menyatakan salah satu unsur penodaan agama yang dilakukan mereka adalah mengakui mesias atau Ahmad Musadeq sebagai juru selamat dan pembawa risalah. Paham Millata Abraham yang dinyatakan sebagai gabungan agama Yahudi, Nasrani, Kristen, dan Islam, menurut majelis, juga bertentangan dengan ajaran Islam.

Para terdakwa ditangkap aparat kepolisian setelah kantor mereka digerebek massa di Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, pada Januari 2015. Mereka kemudian ditahan. Proses peradilan berjalan sejak 7 April 2015.

Setelah mendengar putusan hakim, Ketua DPD Gafatar Aceh Teuku Abdul Fatah menyatakan akan mengajukan banding. Sebagian anggota juga menyatakan hal yang sama. Selebihnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (tempo)
 
Top