Advertistment

 

NEWSOBSERVASI: Kepolisian berhasil menangkap seorang buronan oknum mantan TNI-AD inisial AH (32) dalam dugaan kasus tindak pidana cabul empat orang anak dibawah umur di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai melalui Kanit Resmob Bripka Yudha di Meulaboh, Senin mengatakan bahwa tersangka sudah tiga bulan menjadi buronan pihak berwajib, keberadaan TSK diseputar Meulaboh tertangkap di dalam sebuah rumah kos pada Senin (9/3) dini hari.

“Dia dipecat dari korp TNI-AD karena kasus penganiayaan korbannya, sewaktu masih aktif disana ada tiga orang korban cabul adek letingnya. Di sini ada empat orang anak laki-laki dibawah umur berusia 11 dan 12 tahun, satu orang percobaan berhasil melarikan diri dan dari pengembangan laporan inilah TSK kita tangkap,”katanya.

Kapolres menjelaskan, meski sudah dipecat dari kesatuannya akan tetapi pria sempat memikul pangkat Pratu di satuanya tersebut masih mengunakan kendaraan dinas TNI-AD (roda dua)dalam setiap kali melakukan aksi kejahatan mencari korban cabul diwilayah Aceh.

Persoalan tersebut masih terus didalami pihak kepolisian, karena dari pengakuan tersangka yang mengaku pernah bertugas dari satuan Batalyon 125 Simbisa, Korem 023/ Kawal Samudera Sumut tersebut pernah ditangkap melakukan kejahatan lain sebagai pengedar narkoba.

Faisal Rivai menjelaskan, tersangka melakukan kejahatan tersebut karena pernah menjadi korban ketika masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) kota Bandan Aceh, setelah lulus sebagai anggota TNI-AD bertugas di Sumut, hasratnya dilampiaskan kepada tiga orang adik letingnya.

“TSK ini sebelumynya juga pernah ditangkap karena kasus narkoba, namun karena tidak cukup bukti dia dilepas, kemudian hasil pengembangan laporan keluarga anak korban ternyata tersangka ini juga pelaku cabul yang sedang kita cari,”tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, TSK mencari korbannya adalah anak sekolah menengah pertama (SMP) yang sering nongkrong diwarnet dengan modus mengancam melaporkannya pada sekolah, selain mencabuli tsk juga mengambil barang berharga dari korban.

Sementara itu AH Tulus Siregar kepada wartawan mengakui bahwa perbuatannya tersebut sudah dilakukan sejak ada kesempatan ketika aktif disatuannya disebabkan karena pernah menjadi korban.
“Dulu saya sering diperlakukan seperti itu, setiap anak-anak yang saya ajak sudah saya pelajari dulu karekternya diluar sekolah, ada yang saya kasih uang ada juga yang tidak, kalau tidak mau saya laporkan apapun yang dilakukannya saat jam sekolah,”katanya.

Pria yang mengaku pernah bertugas saat konflik diwilayah Aceh Utara itu mengakui kendaraan dinas serta seragam TNI-AD yang digunakan tersebut merupakan pinjaman dari rekanya yang masih aktif pada satuan. Akan tetapi semua yang dilakukannya tersebut diluar sepengetahuan rekannya itu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 292 KUHP pidana Jo Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (diliputnews)
 
Top