Advertistment

 

LHOKSEUMAWE, NEWSOBSERVASI : Juru Bicara  Partai Aceh, Suadi Sulaiman Laweung mengakatan bahwa pengibaran bendera bulan bintang pada Sabtu (15/8/)  di halaman Islamic Center Lhokseumaweh sesuai dengan Qanun Aceh No 3/2013  tentang Lambang dan Bendera Aceh dan UU Pemerintah Aceh.

“Bendera bulan bintang sudah jadi milik rakyat Aceh dan Indonesia setelah ditetapkan dalam Qanun (perda) Aceh, jadi Pengibaran bendera oleh DPRK Aceh Utara dan DPRK Lhokseumawe itu sah – sah saja”kata kata Suadi Sulaiman Laweung kepada wartawan.

PA meminta kepada aparat kemaanan agar tidak menanggapi berlebihan terhadap pengibaran bendera tersebut. karena selama ini pemerintah pusat tidak memberikan alasan yang jelas tentang penolakan bendera tersebut.


“BenderaBintang Bulan bukan lagi milik Partai Aceh dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tetapi, bendera itu telah menjadi milik rakyat Aceh dan Indonesia. Karena, sudah disahkan dalam Qanun Aceh.(Ody)
 
Top