LHOKSEUMAWE, NEWSOBSERVASI
: Juru Bicara Partai Aceh, Suadi
Sulaiman Laweung mengakatan bahwa pengibaran bendera bulan bintang pada Sabtu
(15/8/) di halaman Islamic Center
Lhokseumaweh sesuai dengan Qanun Aceh No 3/2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh dan UU
Pemerintah Aceh.
“Bendera bulan bintang
sudah jadi milik rakyat Aceh dan Indonesia setelah ditetapkan dalam Qanun
(perda) Aceh, jadi Pengibaran bendera oleh DPRK Aceh Utara dan DPRK Lhokseumawe
itu sah – sah saja”kata kata Suadi Sulaiman Laweung kepada wartawan.
PA meminta kepada aparat
kemaanan agar tidak menanggapi berlebihan terhadap pengibaran bendera tersebut.
karena selama ini pemerintah pusat tidak memberikan alasan yang jelas tentang
penolakan bendera tersebut.
“BenderaBintang Bulan
bukan lagi milik Partai Aceh dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tetapi, bendera
itu telah menjadi milik rakyat Aceh dan Indonesia. Karena, sudah disahkan dalam
Qanun Aceh.(Ody)