Advertistment

 

Yogyakarta,NEWSOBSERVASI: Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila menyatakan bahwa profesi seorang wartawan, bisa dikatakan cukup berbahaya. Pasalnya, orang yang tidak suka dengan seorang wartawan dalam menulis berita bisa menjadi target kekerasan.

Dia melihat banyak kasus kekerasan yang dialami wartawan. Salah satunya yang menimpa Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, wartawan Harian Bernas Yogya yang dibunuh dengan cara dipukul dengan besi.

Meski peristiwa itu sudah 19 tahun berlalu, namun peristiwa berdarah, di mana dia dianiaya pada 13 Agustus 1996 dan akhirnya meninggal 16 Februari 1996 silam itu, belum terungkap hingga kini.

Untuk itu, Laila meminta kalangan wartawan tetap berkerja secara profesional dan tidak boleh pantang menyerah dalam mengabarkan informasi yang benar. Dia mengakui, risiko diperlakukan seperti Udin juga mengintai wartawan lain.

"Wartawan tetap harus bekerja profesional, meskipun profesi itu cukup berbahaya," kata Laila dalam seminar nasional bertema 'Menghentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Penuntasan Kasus Udin', di Auditorium Pascasarjana UII, Yogyakarta, Jum'at (21/8/2015).

Tiga pembicara lain hadir dalam seminar yang digelar untuk memperingati 19 tahun kematian Udin. Mereka dari kalangan aktivis yang selalu menyuarakan orang tertindas hingga selalu mengkritik lemahnya penegakan hukum di Yogyakarta.

Ketiganya, Tri Wahyu KH dari Koalisi Masyarakat Untuk Udin, Imam Wahyudi yang tak lain merupakan Anggota Dewan Pers, serta Aryo Wisanggeni dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Terkait kasus Udin, Laila meminta semua duduk bersama untuk serius menyelesaikan dengan mencari, siapa pelaku sebenarnya di balik peristiwa yang mencederai demokrasi itu? Dia melihat pelaku pembunuh Udin sudah masuk pelanggaran HAM berat.

"Seluruh stakeholder harus duduk bersama untuk menyelesaiam kasus Udin. Kekerasan yang dialami Udin masuk pelanggaran HAM berat," jelasnya.

Koordinator Bidang Advokasi AJI, Aryo Wisanggeni mengatakan, banyak catatan kekerasan terhadap wartawan masih tinggi tiap tahunnya.

Dia membuka data pada tahun 2005 ada 43 kasus, tahun 2006 ada 53 kasus, 2007 ada 70 kasus, tahun 2008 ada 59 kasus, tahun 2009 ada 37 kasus, tahun 2010 ada 51 kasus, tahun 2011 ada 49 kasus, tahun 2012 ada 51 kasus, tahun 2013 ada 40 kasus dan tahun 2014 ada 41 kasus.

"Kekerasan yang dialami profesi wartawan ini masih cukup tinggi, sangat ironis sekali banyak kasus tidak terungkap siapa pelakunya," timpal Aryo.

Hampir semua kasus pembunuhan terhadap wartawan tidak terungkap. Dia mengambil contoh lain yang dialami Agus Mulyawan, wartawan Asia Press yang diberondong tembakan hingga tewas.

Dia berharap agar pihak yang berkompeten untuk menangani secara profesional kasus kekerasan yang dialami wartawan. Sebab, tidak sedikit kasus yang dialami wartawan hilang tertelan bumi, seperti halnya kasus Udin yang sudah dinyatakan kedaluarsa dua tahun silam.

Sementara Tri Wahyu tak henti-hentinya menyuarakan agar polisi, khususnya Polda DIY, mengusut tuntas kasus Udin. Bahkan, setiap bulan pada tanggal 14 ,selalu mengelar aksi tutup mulut di depan Mapolda DIY, demi mengenang kematian Udin dan meminta polisi mengusut kematiannya. (okz)

 
Top