SUKA MAKMUE - Aparat Polsek Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur,
Kabupaten Nagan Raya, mengamankan pria MN (50) yang tercatat sebagai
warga Desa Mon Dua, Alue Bilie. Lelaki itu diserahkan oleh aparat Desa
Mon Dua ke Mapolsek, karena dinilai menyalahi etika sosial. Pasalnya, MN
menikahi gadis muda RS (25), setelah sebelumnya juga menikahi wanita CY
yang tak lain ibu kandung RS.
Adalah Teungku Ahmad mantan suami
CY yang juga ayah kandung RS yang memprotes tindakan MN tersebut. Bahkan
Teungku Ahmad ikut melaporkan kasus itu ke aparat desa, karena
menurutnya RS sempat dilarikan oleh MN. Belakangan kedua anak manusia
itu dikabarkan menikah. Wanita RS sendiri kini dilaporkan hamil tiga
bulan. “Saya tidak terima anak saya dihamili, meski mereka mengaku sudah
menikah. Pasalnya, antara mantan istri saya dan pelaku masih berstatus
suami istri dan belum bercerai,” kata Tgk Ahmad yang mengaku tinggal di
Lamno, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Sementara itu
Kapolres Nagan Raya AKBP Gunawan Eko Susilo SIK melalui Kapolsek Darul
Makmur, Ipda Suprianto yang dikonfirmasi, kemarin secara terpisah
mengaku sudah mengamankan pelaku MN di Mapolsek Darul Makmur setempat
setelah sebelumnya dilaporkan oleh aparat desa terkait perbuatan yang
dilakukan pelaku. “Terlapor masih kita amankan guna menghindari hal-hal
yang tak diinginkan, namun yang bersangkutan tidak kita tahan,”
jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan MN kepada penyidik,
antara MN dan RS selaku anak tirinya itu diakui sudah menikah di
Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. “Pelaku mengaku sudah menikah dan sudah
menceraikan ibu dari anak tiri yang ia nikahi ini, sehingga polisi masih
harus melakukan pendalaman terhadap persoalan ini,” kata Suprianto.
Ia
juga mengaku sebetulnya persoalan ini sudah pernah diselesaikan secara
adat di desa melalui jalur musyawarah, akan tetapi persoalan ini
akhirnya buntu sehingga masyarakat meminta polisi untuk turun tangan
guna mengatasi persoalan ini.
Sumber: Prohaba