Advertistment

 


SUKA MAKMUE - Aparat Polsek Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, mengamankan pria MN (50) yang tercatat sebagai warga Desa Mon Dua, Alue Bilie. Lelaki itu diserahkan oleh aparat Desa Mon Dua ke Mapolsek, karena dinilai menyalahi etika sosial. Pasalnya, MN menikahi gadis muda RS (25), setelah sebelumnya juga menikahi wanita CY yang tak lain ibu kandung RS.

Adalah Teungku Ahmad mantan suami CY yang juga ayah kandung RS yang memprotes tindakan MN tersebut. Bahkan Teungku Ahmad ikut melaporkan kasus itu ke aparat desa, karena menurutnya RS sempat dilarikan oleh MN. Belakangan kedua anak manusia itu dikabarkan menikah. Wanita RS sendiri kini dilaporkan hamil tiga bulan. “Saya tidak terima anak saya dihamili, meski mereka mengaku sudah menikah. Pasalnya, antara mantan istri saya dan pelaku masih berstatus suami istri dan belum bercerai,” kata Tgk Ahmad yang mengaku tinggal di Lamno, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Sementara itu Kapolres Nagan Raya AKBP Gunawan Eko Susilo SIK melalui Kapolsek Darul Makmur, Ipda Suprianto yang dikonfirmasi, kemarin secara terpisah mengaku sudah mengamankan pelaku MN di Mapolsek Darul Makmur setempat setelah sebelumnya dilaporkan oleh aparat desa terkait perbuatan yang dilakukan pelaku. “Terlapor masih kita amankan guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan, namun yang bersangkutan tidak kita tahan,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan MN kepada penyidik, antara MN dan RS selaku anak tirinya itu diakui sudah menikah di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. “Pelaku mengaku sudah menikah dan sudah menceraikan ibu dari anak tiri yang ia nikahi ini, sehingga polisi masih harus melakukan pendalaman terhadap persoalan ini,” kata Suprianto.

Ia juga mengaku sebetulnya persoalan ini sudah pernah diselesaikan secara adat di desa melalui jalur musyawarah, akan tetapi persoalan ini akhirnya buntu sehingga  masyarakat meminta polisi untuk turun tangan guna mengatasi persoalan ini.


Sumber: Prohaba
 
Top