Advertistment

 


Oleh: Fery Afrizal
NEWSOBSERVASI - Membaca judul di atas kemungkinan kita akan bingung dan lahir beribu pertanyaan, berarti bukan hanya Ekonomi yang mengalami krisis, kepercayaan juga demikian. Ketika kita melihat kondisi Negara Indonesia di Era Globalisasi, segala bidang mengalami kemajuan di antaranya Teknologi informasi dan bahkan tehnik Korupsi juga di Negara Indonesia juga tidak kalah berkembang.

Terkait dengan “krisis kepercayaan” kita bisa melihat bagaimana perkembangan Negara yang semakin lama semakin tak terkendali, bukan dalam hal kemajuan dan kesejahteraan rakyat melainkan berkembangnya suatu system yang di manfaatkan untuk mendahulukan kepentingan pribadi para elit pejabat dan malah kewajiban sebagai penyambung lidah rakyat cenderung di abaikan.

Negara kita sangat jauh tertinggal dari Negara lain yang bahkan lebih miskin akan SDA di bandingkan dengan Negara kita, sangat lah di sayangkan Pihak Lembaga Negara telah lari dari tanggung jawabnya, antara lain pihak legislatif sibuk dengan Lobi politiknya yang ada hanyalah kepentingan kelompoknya sendiri yang di perjuangkan sedangkan rakyat yang butuh pekerjaan, pendidikan dan ksesehatan sama sekali tidak diperdulikan. Di dalam konteks yudikatif atau yang di kenal sebagai lembaga pengontrol bagi Eksekutif dan legislative yang di dominasi oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan tentang Hukum tapi malah cenderung melanggar hukum sehingga lahir lah sebuah filosofi baru yakni KUHP (Kasih Uang Habis Perkara), UUD (Ujung- Ujung Duit) pemahaman yang demikian kerap berkembang di ranah kehidupan masyarakat Indonesia saat ini, dan itu dsemua di sebabkan oleh kenerja aparatur penegak Hukum yang tidak professional.

Penegakan Hukum hanya sebatas bagi rakyat jelata, sedangkan kepada para elit sama sekali tak terjamah oleh hukum dengan alasan tidak ada bukti yang cukup menghukumnya. Sehingga lahirlah gerakan rakyat (mahasiswa) yang melakukan demonstrasi walaupun berakhir ricuh (anarkis), dengan kata lain kita bisa menilai bahwa setiap kebijakan yang di keluarkan oleh penguasa sama sekali tidak berlandaskan kepentingan rakyat secara umum, misalnya kebijakan tentang Dana Bail Out Century yang sampai sekarang tidak jelas akan penyelesaiannya.

Tanggung jawab Negara Di dalam Konstitusi Negara Indonesia yakni UUD 1945 pasal 34 telah jelas di terangkan bahwa “Fakir Miskin dan Anak Terlantar di pelihara oleh Negara”, nah apakah itu semua telah terealisasi ? bahkan masih banyak kita temukan anak-anak yang seharusnya sekolah malah berada di Jalan menjadi pengemis demi mendapatkan sesuap nasi, apakah sebatas itu tanggung jawab Negara dalam pemenuhan hak-hak rakyat (hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) ?

Sebenarnya pemerintah harus bisa merebut kembali simpatik dari hati rakyat yang telah lama pudar dan terkikis oleh gelombang janji muluk yang membawa rakyat dalam hayalan semu belaka sehingga kepercayaan rakyat terhadap Negara bisa kembali normal Layaknya seorang ayah dengan anak-anaknya.

Penulis : Anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA) dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Tinggal di Buloh Blang Ara
 
Top