Oleh: Fery Afrizal
NEWSOBSERVASI - Membaca judul di atas kemungkinan kita akan bingung dan lahir
beribu pertanyaan, berarti bukan hanya Ekonomi yang mengalami krisis,
kepercayaan juga demikian. Ketika kita melihat kondisi Negara Indonesia
di Era Globalisasi, segala bidang mengalami kemajuan di antaranya
Teknologi informasi dan bahkan tehnik Korupsi juga di Negara Indonesia
juga tidak kalah berkembang.
Terkait dengan “krisis kepercayaan” kita
bisa melihat bagaimana perkembangan Negara yang semakin lama semakin
tak terkendali, bukan dalam hal kemajuan dan kesejahteraan rakyat
melainkan berkembangnya suatu system yang di manfaatkan untuk
mendahulukan kepentingan pribadi para elit pejabat dan malah kewajiban
sebagai penyambung lidah rakyat cenderung di abaikan.
Negara kita
sangat jauh tertinggal dari Negara lain yang bahkan lebih miskin akan
SDA di bandingkan dengan Negara kita, sangat lah di sayangkan Pihak
Lembaga Negara telah lari dari tanggung jawabnya, antara lain pihak
legislatif sibuk dengan Lobi politiknya yang ada hanyalah kepentingan
kelompoknya sendiri yang di perjuangkan sedangkan rakyat yang butuh
pekerjaan, pendidikan dan ksesehatan sama sekali tidak diperdulikan. Di
dalam konteks yudikatif atau yang di kenal sebagai lembaga pengontrol
bagi Eksekutif dan legislative yang di dominasi oleh orang-orang yang
memiliki pengetahuan tentang Hukum tapi malah cenderung melanggar hukum
sehingga lahir lah sebuah filosofi baru yakni KUHP (Kasih Uang Habis
Perkara), UUD (Ujung- Ujung Duit) pemahaman yang demikian kerap
berkembang di ranah kehidupan masyarakat Indonesia saat ini, dan itu
dsemua di sebabkan oleh kenerja aparatur penegak Hukum yang tidak
professional.
Penegakan Hukum hanya sebatas bagi rakyat jelata,
sedangkan kepada para elit sama sekali tak terjamah oleh hukum dengan
alasan tidak ada bukti yang cukup menghukumnya. Sehingga lahirlah
gerakan rakyat (mahasiswa) yang melakukan demonstrasi walaupun berakhir
ricuh (anarkis), dengan kata lain kita bisa menilai bahwa setiap
kebijakan yang di keluarkan oleh penguasa sama sekali tidak berlandaskan
kepentingan rakyat secara umum, misalnya kebijakan tentang Dana Bail
Out Century yang sampai sekarang tidak jelas akan penyelesaiannya.
Tanggung jawab Negara Di
dalam Konstitusi Negara Indonesia yakni UUD 1945 pasal 34 telah jelas
di terangkan bahwa “Fakir Miskin dan Anak Terlantar di pelihara oleh
Negara”, nah apakah itu semua telah terealisasi ? bahkan masih banyak
kita temukan anak-anak yang seharusnya sekolah malah berada di Jalan
menjadi pengemis demi mendapatkan sesuap nasi, apakah sebatas itu
tanggung jawab Negara dalam pemenuhan hak-hak rakyat (hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya) ?
Sebenarnya pemerintah harus bisa merebut kembali
simpatik dari hati rakyat yang telah lama pudar dan terkikis oleh
gelombang janji muluk yang membawa rakyat dalam hayalan semu belaka
sehingga kepercayaan rakyat terhadap Negara bisa kembali normal Layaknya
seorang ayah dengan anak-anaknya.
Penulis : Anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA) dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Tinggal di Buloh Blang Ara
Tinggal di Buloh Blang Ara