Jakarta : Gubernur Riau Rusli Zainal kembali memenuhi
panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Politisi Golkar ini
diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan kayu
hutan tanaman di Kabupaten Siak dan Pelalawan pada 2005-2006.
Selama
berjalan menuju Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan,
Jumat (7/6/2013) pagi, tidak banyak pernyataan yang disampaikan Rusli.
'Jumat keramat' menjadi momok di KPK karena mayoritas terperiksa ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari Jumat.
Rusli
hanya mengucapkan sedikit kalimat sembari terus berjalan karena mobil
yang mengantarkannya tidak berhenti tepat di depan pintu masuk KPK.
"Saya tidak tahu materi pemeriksaan. Enggak, enggak ada," kata Rusli.
Ia
datang pukul 08.50 WIB bersama dengan 5 orang kuasa hukumnya. Tersangka
3 kasus dugaan korupsi ini datang dengan batik berwarna merah marun.
Rusli langsung memasuki gedung lembaga pimpinan Abraham Samad ini sambil
menunggu di lobi.
Rusli menjadi tersangka kasus pemanfaatan
hasil hutan kayu hutan tanaman di Kabupaten Siak dan Pelalawan pada
2005-2006. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi
atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pria
ini juga terjerat dalam kasus lain, yaitu dugaan tindak pidana korupsi
pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal penyelenggaraan
Pekan Olahraga Nasional di Riau.
Sumber: Liputan6.com