Advertistment

 


Jakarta : Gubernur Riau Rusli Zainal kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Politisi Golkar ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman di Kabupaten Siak dan Pelalawan pada 2005-2006.

Selama berjalan menuju Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2013) pagi, tidak banyak pernyataan yang disampaikan Rusli.

'Jumat keramat' menjadi momok di KPK karena mayoritas terperiksa ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari Jumat.

Rusli hanya mengucapkan sedikit kalimat sembari terus berjalan karena mobil yang mengantarkannya tidak berhenti tepat di depan pintu masuk KPK. "Saya tidak tahu materi pemeriksaan. Enggak, enggak ada," kata Rusli.

Ia datang pukul 08.50 WIB bersama dengan 5 orang kuasa hukumnya. Tersangka 3 kasus dugaan korupsi ini datang dengan batik berwarna merah marun. Rusli langsung memasuki gedung lembaga pimpinan Abraham Samad ini sambil menunggu di lobi. 

Rusli menjadi tersangka kasus pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman di Kabupaten Siak dan Pelalawan pada 2005-2006. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Pria ini juga terjerat dalam kasus lain, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional di Riau. 

Sumber: Liputan6.com
 
Top