Advertistment

 

Jakarta : Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Belitung Zakaria Umar Hadi, tersangka pemukulan pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriani, terancam hukuman 2 tahun penjara. Zakaria yang kini sudah ditahan masih menjalani pemeriksaan.

"Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," kata Kepala Bidang Humas Humas Polda Bangka Belitung AKBP Indra dalam perbincangan dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (7/6/2013).

Saat ini, Zakaria yang menjadi tersangka penganiayaan sejak kemarin itu masih ditahan di Mapolsek Pangkalan Baru, Bangka Belitung. Polisi sudah memeriksa saksi korban dan saksi lainnya untuk menelusuri kronologi kasus ini.

"Saksi korban yang berusia 31 tahun dan saksi lain yang merupakan rekan korban juga sudah kami periksa," tutur Indra.

Zakaria memukul Febriani saat pesawat Sriwijaya Air yang terbang dari Jakarta itu mendarat di Bandara Depati Amir, Bangka, sekitar pukul 19.30 WIB, Rabu 5 Juni. Saat penumpang turun satu per satu, selayaknya tugas seorang pramugari, Febriani berdiri di pintu pesawat.

Saat itulah Zakaria memukul Febriani dengan gulungan koran sebanyak 2 kali. Pemukulan dipicu karena pelaku tidak terima ditegur saat ponsel miliknya masih aktif ketika pesawat akan lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta. 


Sumber: liputan6.com
 
Top