Advertistment

 



JAKARTA - Pansus RUU Ormas DPR RI berencana untuk mensahkan pada Selasa 25 Juni 2013 nanti. Namun, Sekertaris Eksekutif Kongres Wali Gereja Indonesia (KWI), Romo Benny Susetyo menilai UU ini sebuah ancaman bagi Ormas. Dimana Ormas akan diawasi, serta dibuat peraturan yang bisa mematikan ruang geraknya. Bahkan, media massa juga akan kehilangan budaya kritisnya.

"RUU Ormas multitafsir, ruang lingkup tidak jelas. UU akan mengancam media massa, dimana tidak akan menyalurkan dana-dana publik, penyaluran akan ditentukan oleh penguasaa. Paradigma Ormas dimarginalkan, akan diciptakan diawasi, akan dimatikan seperti orde baru," kata Romo Benny di kantor The Wahid Institute, Jakarta (23/6/2013).

Pasal-pasal RUU Ormas, ujar Romo Benny, tidak ada aturan tegas dalam pemberian sanksi. Kemungkinan di duga ada unsur yang tersembunyi dalam perancangan tersebut. Bilamana UU ini disahkan, akan mengancam iklim demokrasi di Indonesia. Demokrasi, sambungnya, sangat dibutuhkan masyarakat dalam mengungkapkan pendapat melalui individu atau organisasi. 

"Dalam pasal-pasal tidak ada sanksi, jadi ada motif tersembunyi, Ormas tidak lagi kritis. Makanya dibuat persyaratan yang ketat. Kalau UU disahkan, demokrasi akan terancam. Padahal demokrasi dibutuhkan masyarakat. Melihat itu semua untuk apa di buat? Ini buat untuk membungkam Ormas," jelasnya. 

Menurut Romo Benny, RUU Ormas jadi disahkan, media massa juga akan kehilangan budaya kritisnya, eksistensinya, serta kehilangan pilar demokrasi. UU ini, lanjutnya, sejak diwacanakan sudah cacat dahulu, sehingga akan menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya.  

"Maka media tidak lagi kritis, akan kehilangan eksistensinya, akan kehilangan pilar demokrasi. Melihat itu semua, UU ini sejak lahir sudah cacat. Dan akan menimbulkan kerancuan," terangnya.

(Pesanews.com)
 
Top