JAKARTA - Pansus RUU Ormas DPR
RI berencana untuk mensahkan pada Selasa 25 Juni 2013 nanti. Namun,
Sekertaris Eksekutif Kongres Wali Gereja Indonesia (KWI), Romo Benny
Susetyo menilai UU ini sebuah ancaman bagi Ormas. Dimana Ormas akan
diawasi, serta dibuat peraturan yang bisa mematikan ruang geraknya.
Bahkan, media massa juga akan kehilangan budaya kritisnya.
"RUU
Ormas multitafsir, ruang lingkup tidak jelas. UU akan mengancam media
massa, dimana tidak akan menyalurkan dana-dana publik, penyaluran akan
ditentukan oleh penguasaa. Paradigma Ormas dimarginalkan, akan
diciptakan diawasi, akan dimatikan seperti orde baru," kata Romo Benny
di kantor The Wahid Institute, Jakarta (23/6/2013).
Pasal-pasal
RUU Ormas, ujar Romo Benny, tidak ada aturan tegas dalam pemberian
sanksi. Kemungkinan di duga ada unsur yang tersembunyi dalam perancangan
tersebut. Bilamana UU ini disahkan, akan mengancam iklim demokrasi di
Indonesia. Demokrasi, sambungnya, sangat dibutuhkan masyarakat dalam
mengungkapkan pendapat melalui individu atau organisasi.
"Dalam
pasal-pasal tidak ada sanksi, jadi ada motif tersembunyi, Ormas tidak
lagi kritis. Makanya dibuat persyaratan yang ketat. Kalau UU disahkan,
demokrasi akan terancam. Padahal demokrasi dibutuhkan masyarakat.
Melihat itu semua untuk apa di buat? Ini buat untuk membungkam Ormas,"
jelasnya.
Menurut Romo Benny, RUU Ormas jadi disahkan, media
massa juga akan kehilangan budaya kritisnya, eksistensinya, serta
kehilangan pilar demokrasi. UU ini, lanjutnya, sejak diwacanakan sudah
cacat dahulu, sehingga akan menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya.
"Maka
media tidak lagi kritis, akan kehilangan eksistensinya, akan kehilangan
pilar demokrasi. Melihat itu semua, UU ini sejak lahir sudah cacat. Dan
akan menimbulkan kerancuan," terangnya.
(Pesanews.com)