Advertistment

 


Jakarta |NewsObservasi - Ada-ada saja kerjaan wartawan ini, bukannya meliput berita atau bekerja untuk memberantas kejahatan, justru melakukan kejahatan, akhirnya mereka pun harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya mereka terlibat membobol ATM Bank. 
Tim Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menangkap dua orang wartawan media lokal di Sumatera karena membobol ATM (Anjungan Tunai Mandiri) warga senilai ratusan juta rupiah. Keduanya benama Denly Agus (30) dan Miswan (39).

Kepala Subdirektorat Pidana Ekonomi Khusus, Komisaris Besar Joko Purbo Hadiyono, mengatakan keduanya menjalankan aksinya bersama lima rekan lainnya, yaitu Aris (42), Hendri (38), Edi (42), Ipay Al Riyan (25), dan Tohir (42). Pelaku berdomisili di wilayah Lampung dan Tangerang.

Joko mengatakan, pelaku melakukan aksinya di beberapa wilayah, seperti di Kampung Melayu dan Kemayoran, Jakarta; Cibinong, Sukabumi, dan Bogor Jawa Barat; Cirebon, Jawa Timur, dan Tangerang.
 "Modus pelaku adalah dengan mengganjal mulut ATM dengan batang korek api atau tusuk gigi. Kalau korban sudah transaksi, kartunya tidak bisa keluar. Setelah itu, korban disarankan oleh pelaku untuk menelepon ke call center palsu," kata Joko di kantornya, Senin, 24 Juni 2013.

Menurut Joko, pelaku biasanya menunggu di ATM. Setelah ada warga yang bertransaksi dan kartu ATM-nya tidak dapat keluar, pelaku akan berpura-pura membantu. Lalu pelaku lainnya menawarkan agar menghubungi call center. Setelah terhubung, petugas call center palsu tersebut akan meminta data korban dan PIN serta menjanjikan kartu diblokir.

"Setelah korban meninggalkan TKP, pelaku mengambil kartu ATM korban dengan cara membuka paksa mesin ATM," kata Joko. Pelaku, kata dia, pindah ke ATM lainnya untuk menarik uang korban.

Joko menduga korban dari aksi penipuan ini sebanyak 42 orang berdasarkan jumlah kartu ATM yang berhasil disita saat mereka ditangkap. Namun, yang berhasil diketahui identitasnya baru empat orang.

Hasil penyidikan sementara polisi, pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 376,3 juta dari empat korban. Namun, polisi masih menduga jumlahnya lebih dari itu. Sebab, di tangan pelaku ditemukan 42 kartu ATM.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita 17 buah telepon genggam, 4 unit mobil, 60 gram logam mulia, 49 gram emas, uang tunai Rp 37,8 juta, 4 buah jam tangan, satu pucuk pistol air.

Joko berujar, pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat bulan. Setiap beraksi, mereka melakukan pertemuan di Tangerang. Para pelaku belajar menjalankan aksinya dengan cara memperhatikan petugas setiap membuka mesin ATM. "Mereka cukup cerdas dengan membuka kuncinya di sebelah mana," kata Joko.

Para pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81, 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2001 tentang Transfer Dana, Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sekarang para pelaku ditahan di sel Bareskrim Polri.

(tempo)
foto: Ilustrasi
 
Top