Langsa - Kepolisian
Resort Langsa kembali mengamankan 70 gram narkoba jenis ganja setelah
menangani 75 kasus narkoba pada tahun 2013 di kota Langsa.
Kapolres
Langsa AKBP Hariadi SH, SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Rafi Darmawan,
SE kepada wartawan Cahaya Reformasi.com Senin (24/6) diruang kerjanya
mengatakan, kepolisian polres Langsa telah berhasil mengamankan 70 gram
ganja dari bandar yang berinisial FI alias Botak (25) warga Sungai Pauh
kemarin, barang haram tersebut 20 gram sudah dipaket (am-red) dan sudah
siap diedar.
“Ironisnya kata Kasat
Narkoba, disaat petugas yang berjumlah 6 orang melakukan penangkapan
terhadap bandar narkoba di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat,
pemain barang haram tersebut melakukan perlawanan dengan merebut salah
satu senjata petugas, namun karena tidak berhasil merebut senjata api
laras panjang yang ditenteng petugas.
Akhirnya
petugas terpaksa melumpuhkan tersangka, sasaran penembakan pertama
ditujukan di paha kiri supaya tidak melarikan diri, karena tersangka
melakukan perlawanan lagi, petugas pun langsung melepaskan tembakan yang
kena pada bagian lengan dan tembus sehingga bersarang diperut, ujar
Kasat Narkoba
Menurutnya, setelah
kena tembak dibagian lengan kanan, tersangka masih mencoba melarikan
diri, namun karena petugas lebih dari 1 orang, akhirnya pengedar ganja
tersebut berhasil diamankan dan dibawa kerumah sakit umun daerah Langsa
untuk diberi perawatan, demikian dikatakan Iptu Rafi.
(CahayaReformasi)