Advertistment

 


Bireun – Berduan dalam sebuah kedai jahit baju, pasangan Non muhrim A (22) dan IR (17) terpaksa harus menelan pil pahit akibat perbuatannya. A dan IR di tangkap oleh watga Cot gapu, Kecamatan Juang, kabupaten Bireun. Kamis malam (25/7) sekitar pukul 20.30 Wib.

A yang merupakan Warga Kota Juang dan IR Asal Tembung medan, Sumatera utara masuk kedalam kedai jahit baju milik warga saat menjelang buka puasa. Sesudah shalat magrib, pasangan itu belum keluar juga dan yang anehnya, lampu dalam kedai itu di matikan.


Setelah warga menangkap pasangan itu,  mereka dibawa ke seuneulop (Irigasi-Red) lalu dimandikan dan kemudian di giring ke kantor Satpol PP Dan WH Setemapt. (Indra)
 
Top