Bireun –
Berduan dalam sebuah kedai jahit baju, pasangan Non muhrim A (22) dan IR (17)
terpaksa harus menelan pil pahit akibat perbuatannya. A dan IR di tangkap oleh
watga Cot gapu, Kecamatan Juang, kabupaten Bireun. Kamis malam (25/7) sekitar
pukul 20.30 Wib.
A yang
merupakan Warga Kota Juang dan IR Asal Tembung medan, Sumatera utara masuk
kedalam kedai jahit baju milik warga saat menjelang buka puasa. Sesudah shalat
magrib, pasangan itu belum keluar juga dan yang anehnya, lampu dalam kedai itu
di matikan.
Setelah
warga menangkap pasangan itu, mereka
dibawa ke seuneulop (Irigasi-Red) lalu dimandikan dan kemudian di giring
ke kantor Satpol PP Dan WH Setemapt. (Indra)