Aceh Utara_Observasi:
Pemindahan Kabupaten Aceh Utara ke Ibukota Lhoksukon belum juga terwujud, hal
itu justeru membuat masyarakat selalu menanyakan rencana Pemkab itu sendiri.
Bahkan, masyarakat juga mendesak bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib untuk
segera berkantor di Lhoksukon dengan apa adanya.
"Kami tak butuh Bupati hanya sehari di Lhoksukon, itupun kalau ada acara tertentu. Sudah sepuluh tahun rencana pemindahan Aceh Utara ke Ibukota Lhoksukon, namun belum juga terwujud. Hanya saja tiga Dinas dan satu Badan yang sudah berkantor di Lhoksukon. Sedangkan Bupati sendiri, masih berkantor di Lhokseumawe," demikian kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Aceh Utara, Muksalmina yang didampingi tokoh masyarakat, Zaelani S.Pdi, dan Zahrul selaku sekretaris yang juga mewakili elemen mahasiswa, Minggu (18/08/2013).
Padahal, sambungnya, sudah tercantum dalam PP Nomor 18 tahun 2003 tentang pemindahan Kabupaten Aceh Utara ke Lhoksukon. Namun belum juga terealisasi. "Ternyata, meskipun sudah tercantum dalam PP itu, Aceh Utara masih menetap di Lhokseumawe. Sudah 10 tahun belum terwujud. Persoalan ini justeru tidak efektif lagi menumpang di Lhokseumawe. Sehingga juga berdampak pada sektor ekonomi seperti PAD," tegas Muksalmina.
Terkait hal ini, pihaknya membentangkan tiga lembar spanduk di Lhoksukon sebagai bentuk tuntutan masyarakat terhadap bupati untuk segera berkantor di Lhoksukon. "Bertepatan pada HUT RI kemarin, kami sudah membentangkan tiga lembar spanduk tuntutan agar bupati berkantor di Lhoksukon dengan apa adanya. Spanduk itu sengaja kita bentangkan agar di perhatikan oleh bupati setelah menghadiri upacara HUT RI, namun malah diturunkan oleh OTK," katanya lagi yang mengakhiri perbincangannya dengan The Globe Journal.[ The Globe Jurnal]
"Kami tak butuh Bupati hanya sehari di Lhoksukon, itupun kalau ada acara tertentu. Sudah sepuluh tahun rencana pemindahan Aceh Utara ke Ibukota Lhoksukon, namun belum juga terwujud. Hanya saja tiga Dinas dan satu Badan yang sudah berkantor di Lhoksukon. Sedangkan Bupati sendiri, masih berkantor di Lhokseumawe," demikian kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Aceh Utara, Muksalmina yang didampingi tokoh masyarakat, Zaelani S.Pdi, dan Zahrul selaku sekretaris yang juga mewakili elemen mahasiswa, Minggu (18/08/2013).
Padahal, sambungnya, sudah tercantum dalam PP Nomor 18 tahun 2003 tentang pemindahan Kabupaten Aceh Utara ke Lhoksukon. Namun belum juga terealisasi. "Ternyata, meskipun sudah tercantum dalam PP itu, Aceh Utara masih menetap di Lhokseumawe. Sudah 10 tahun belum terwujud. Persoalan ini justeru tidak efektif lagi menumpang di Lhokseumawe. Sehingga juga berdampak pada sektor ekonomi seperti PAD," tegas Muksalmina.
Terkait hal ini, pihaknya membentangkan tiga lembar spanduk di Lhoksukon sebagai bentuk tuntutan masyarakat terhadap bupati untuk segera berkantor di Lhoksukon. "Bertepatan pada HUT RI kemarin, kami sudah membentangkan tiga lembar spanduk tuntutan agar bupati berkantor di Lhoksukon dengan apa adanya. Spanduk itu sengaja kita bentangkan agar di perhatikan oleh bupati setelah menghadiri upacara HUT RI, namun malah diturunkan oleh OTK," katanya lagi yang mengakhiri perbincangannya dengan The Globe Journal.[ The Globe Jurnal]