Jakarta – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh memiliki semangat yang sama untuk mengubah Qanun Bendera Aceh. “Kemungkinan ada lambang baru nanti,” kata Gamawan di kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/7/2013).
Menurut Gamawan, tim gabungan pemerintah pusat dan pemerintah Aceh sudah dibentuk untuk merumuskan bendera baru. “Mereka akan bekerja selama dua bulan,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Pembentukan tim gabungan ini merupakan kesepakatan pertemuan antara Gamawan dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada Rabu lalu. Keduanya sepakat membentuk sebuah tim guna menyelesaikan masalah bendera Aceh.
“Sebelumnya kami berbeda argumen. Dengan adanya tim bersama ini, kami berharap permasalahan bisa diselesaikan,” ucap Gamawan.
Tidak hanya permasalahan qanun, tim juga akan akan membahas tentang peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang masih tersisa dan belum dibahas. “Masalah lambang dan bendera pasti. Selain itu, yang akan dibahas antara lain mengenai pendidikan, kewenangan warga Aceh dan beberapa masalah lain.”
Sejak disetujui DPR Aceh pada Maret 2013 lalu, peraturan daerah tentang bendera Aceh ditolak oleh pemerintah pusat. Bendera Aceh yang disahkan DPR Aceh itu dinilai mirip dengan bendera GAM. Namun, Pemerintah Aceh menolak keputusan Jakarta karena menurut mereka permasalahan tentang gerakan separatis sudah selesai pada perjanjian Helsinki pada 2005 lalu.
Sumber : www.tempo.com