OBSERVASI
| DUMAI :
Seorang pengusaha berkewarganegaraan Malaysia
ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Kota Dumai, Provinsi Riau,
atas dugaan penghinaan terhadap bendera Merah putih. Kamis, 22 Agustus 2013
Penetapan
tersangka terhadap WNA asal Malaysia bernama Broderick Chin, atas dugaan
menghina bendera merah putih pada dilakukan Jumat 16 agustus lalu. selanjutnya
Broderick Chin akan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Broderick
Chin menghina bendera negara Indonesia itu diucapkan dihadapan sejumlah pekerja
dan staf PT Kreasijaya Adhikarya.untuk membuktikan kesalahannya Polisi akan
terus memeriksa para saksi da
Kapolres
Dumai, AKBP Yudi Kurniawan di Dumai, Kamis, mengatakan, penetapan status hukum
tersangka kepada pengusaha asal Malaysia tersebut setelah menjalani pemeriksaan
intensif selama kurang lebih dua hari di Mapolres Dumai.
“Tersangka
akan kita sidik sesuai hukum yang berlaku, dan juga meminta keterangan dari dua
saksi ahli, yaitu pakar pidana dan ahli bahasa,” sebutnya, sebagaimana
diberitakan republika.co.id.
Polres
Dumai sebelumnya juga telah mengusulkan pencekalan paspor tersangka kepada
Imigrasi setempat agar tidak keluar negeri.
Sumber: Acehbaru.com