Advertistment

 



OBSERVASI | DUMAI :

Seorang pengusaha berkewarganegaraan Malaysia ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Kota Dumai, Provinsi Riau, atas dugaan penghinaan terhadap bendera Merah putih. Kamis, 22 Agustus 2013

Penetapan tersangka terhadap WNA asal Malaysia bernama Broderick Chin, atas dugaan menghina bendera merah putih pada dilakukan Jumat 16 agustus lalu. selanjutnya Broderick Chin akan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Broderick Chin menghina bendera negara Indonesia itu diucapkan dihadapan sejumlah pekerja dan staf PT Kreasijaya Adhikarya.untuk membuktikan kesalahannya Polisi akan terus memeriksa para saksi da
Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan di Dumai, Kamis, mengatakan, penetapan status hukum tersangka kepada pengusaha asal Malaysia tersebut setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih dua hari di Mapolres Dumai.

“Tersangka akan kita sidik sesuai hukum yang berlaku, dan juga meminta keterangan dari dua saksi ahli, yaitu pakar pidana dan ahli bahasa,” sebutnya, sebagaimana diberitakan republika.co.id.

Polres Dumai sebelumnya juga telah mengusulkan pencekalan paspor tersangka kepada Imigrasi setempat agar tidak keluar negeri.

Sumber: Acehbaru.com
 
Top