Advertistment

 

 Tuban_OBSERVASI - Siswoyo (29), seorang pemuda pengangguran asal Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban harus merayakan hari raya Idul Fitri di balik jeruji besi.

Pasalnya ia ditahan oleh petugas kepolisian Polres Tuban setelah mencabuli seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP.

Dari sejumlah informasi yang dihimpun, peristiwa pencabulan terhadap Rina (bukan nama sebenarnya) gadis yang baru berusia 13 tahun itu berawal saat pelaku yang mengaku bernama Riyan berkenalan dengan korban melalui pesan singkat pada bulan Juli kemarin.

Selanjutnya, pelaku sering menghubungi korban melalui telepon dan juga sms, kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan pertemuan. Saat itu pelaku menjemput korban sehabis sholat Tarawih dan mengajak korban berjalan-jalan di tempat yang sepi.

"Pada pertemuan yang baru pertama kali ini pelaku mengajak korban mutar-mutar di jalan desa yang sepi. Kemudian saat dijalan yang sepi pelaku menghentikan sepeda motornya dan mencabuli pelajar dengan cara meraba-raba payudara dan kemaluan korban," terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban, Senin, 5 Agustus 2013.

Setelah melakukan pencabulan di jalan desa yang sepi itu pelaku langsung mengantarkan korban pulang. Kemudian korban yang merasa dilecehkan oleh pelaku pria pengangguran itu mengadukan kejadian itu kepada orang tuannya.

"Mendengar cerita korban orang tua tidak terima, selanjutnya langsung lapor ke pihak kepolisian. Saat kejadian pelaku tidak sampai menyetubuhi korban yang masih pelajar itu," sambung Kasat Reskrim.

Petugas yang mendapatkan laporan dari keluarga korban langsung memburu terhadap Siswoyo alias Riyan pelaku pencabulan itu, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tuban untuk mempertagung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena untuk status korban masih dibawah umur," pungkasnya. (acehtraffic)
 
Top