Advertistment

 

Oleh: Putri Nurlaili
Observasi:
Perkembangan politik di Aceh semakin memanas, isu-isu “Sibak Rukok Teuk Ka Merdeka (Sebatang rokok lagi akan merdeka)” juga semakin berpencar ditelinga masyarakat awam. Apalagi setelah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh telah mengesahkan Qanun Aceh tentang Lambang dan Bendera kekhususan Aceh yang sangat mirip dengan Lambang dan Bendera Separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Para pemuda-pemuda desa yang berfikiran awam pun bergegas dan begitu semangat mengarakkan bendera Bulan Bintang (yang mirip bendera GAM) di jalan raya. Pertanda bahwa kini Aceh telah merdeka seutuhnya.

Di dalam keramaian pemuda-pemuda desa itu, ada juga yang melontarkan kata-kata “Jinoe hana suwah tapeu-ek lee bendera jawa nyan, saweub kana bendera indatu droe teuh nyang ka sah untuk jeut tapeu-ek di bumoe Aceh nyoe (Sekarang tidak usah lagi menaikkan bendera jawa itu, karena sudah ada bendera indatu sendiri yang sudah sah untuk menaikkan di bumi Aceh ini).

Ternyata pengesahan sepihak dan pemaksaan kehendak para Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh yang telah mengesahkan Qanun Aceh tentang Lambang dan Bendera, telah merubah keadaan politik di Aceh semakin rumit dan gentayangan.

Benih-benih kebencian pun mulai nampak dan timbul kembali di kalangan masyarakat awam pedesaan, seolah-olah Pemerintah pusat telah melanggar MoU Helsinky. Semua ini akibat adanya pemikiran-pemikiran yang dituangkan oleh kalangan tertentu untuk mengantisipasi akan adanya penolakan Qanun tersebut oleh Mendagri dan Pemerintah Pusat.

Kenapa Harus Mirip Persis Dengan Lambang Dan Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)?

Perjanjian MoU Helsinky bertujuan untuk mencari suatu kedamaian terhadap konflik yang terjadi di Aceh selama 30 Tahun lamanya antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia.

Isi Perdamaian yang telah disepakati itu antara lain tidak boleh lagi melakukan pemberontakan dalam bentuk apapun, tidak boleh lagi menggukan senjata, tidak boleh lagi menggunakan segala atribut GAM di Aceh setelah penandatanganan MoU Helsinky.

Segala isi MoU Helsinky itu telah disepakati, termasuk tentang kekhususan Aceh boleh membuat Lambang dan Bendera sendiri, dengan syarat tidak boleh mirip dengan Lambang dan Bendera Separatis GAM.

Perjanjian itu menandakan bahwa tidak ada celah dan alasan-alasan bagi Pemerintah Aceh dan DPRA untuk mengkambing-hitamkan rakyat Aceh dalam membuat Lambang dan Bendera kekhususan Aceh yang mirip dengan Lambang dan Bendera GAM.

Menurut hemat saya, Pemerintah Aceh dan DPRA harus merujuk kembali kepada aturan dalam Islam yang mengatur dan menjelaskan tata cara perdamaian. Saya melihat bahwa Pemerintah Aceh dan DPRA sudah sangat melenceng dengan tata cara perjanjian yang telah diatur sedemikian dalam Islam.

Langkah-langkah politik yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Aceh dan DPRA sangat bertentangan dan akan merusak perjanjian damai yang telah disepakati antara GAM dengan NKRI.

Opsi Referendum Dapat Menodai MoU Helsinky

Untuk menyelesaikan kisruh terkait pengesahan Qanun Lambang dan Bendera Aceh, seperti yang diwacanakan oleh Direktur YARA Safaruddin,SH harus melakukan referendum untuk memberikan pilihan dan keinginan rakyat Aceh (Sabtu, 30 Maret; Serambi Indonesia), saya kira wacana ini sangatlah tidak tepat.

Jika nantinya dibuat referendum terkait Qanun tersebut, maka tidak akan terjamin bahwa referendum itu murni dari kehendak dan keinginan rakyat Aceh.

Wacana yang dilontarkan oleh Safaruddin adalah sama dengan mengkambing-hitamkan rakyat Aceh itu sendiri. Sangat disayangkan jika regulasi politik tidak sehat ini melibatkan rakyat Aceh untuk kepentingan sekelompok orang. Padahal sudah sangat jelas terkait Lambang dan Bendera kekhususan Aceh tidak boleh mirip dengan Lambang dan Bendera GAM.

Kapan rakyat Aceh bisa hidup tenang dan menikmati perdamaian ini?

Tulisan ini untuk mengkritik Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) demi menjaga Perdamaian yang sedang berlangsung di Aceh.


Ditulis Oleh : Putri Nurlaili, Mahasiswi KPI STAIN Malikussaleh, Lhokseumawe
Email            :putrinurlaili7@gmail.com

 
 
Top