Advertistment

 

 OBSERVASI | JAKARTA:
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf, mengatakan, tak ada satupun lembaga negara yang bebas dari proses audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut dia,  prinsipnya adalah bahwa uang yang masuk ke kas negara harus diaudit dahulu.

Jika uang tersebut langsung dimasukkan tanpa proses audit oleh BPK, maka uang itu bukanlah uang negara dan tidak bisa dimasukkan dalam kas negara.

“Kalau sudah diaudit BPK, baru bisa sah dimasukkan masuk kas negara sebagai hasil audit pengembalian uang negara yang kembali ke negara. Jadi memang tidak bisa diklaim begitu saja tanpa audit," katanya di Jakarta, Minggu (29/9).

"Karena kalau tidak, bisa saja KPK mengatakan menyelamatkan uang negara sekian ratus miliar, tapi sebenarnya yang diselamatkan triliunan. Makanya harus dipastikan teraudit,” imbuhnya lagi.

Dengan audit BPK, lanjut Asep, maka akan jelas dimana tempat penyimpanan aset dari hasil sitaan, digunakan untuk apa, dan bagaimana penyimpanannya.

Kalau aset-aset sitaan ini ternyata terbukti disimpan di rekening-rekening pribadi orang-orang yang bekerja di KPK, maka bisa saja ada penggelapan.

"Bukan hanya bunga dari aset yang tidak jelas larinya dan akan lari ke rekening pribadi, tapi juga aset-aset sitaan tersebut sangat rawan digelapkan sendiri oleh KPK,” jelasnya.

Dia juga menyatakan bahwa masyarakat perlu memberi perhatian akan hal tersebut, karena cuma masyarakat sendiri yang bisa mengubah KPK. Lembaga negara lainnya cenderung tak berani berhadapan dengan KPK, karena popularitas lembaga itu.

“Kita sudah lihat ketika polisi mau menarik anggota-anggotanya di KPK, mereka melawan dan masyarakat justru menuduh polisi mau menghancurkan KPK," ujar Asep.

Dia mengingatkan masyarakat dan LSM untuk memahami bahwa KPK juga perlu diawasi, dengan tak melihat seolah-olah orang-orang di KPK adalah malaikat yang hanya bisa diawasi oleh Tuhan.

Sebelumnya, diketahui bahwa pernyataan KPK atas penyelamatan kerugian keuangan negara ternyata masih bersifat klaim, karena belum pernah diaudit secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seperti disampaikan oleh Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Fahri Hamzah, BPK ternyata belum pernah melakukan audit terhadap barang-barang yang disita oleh KPK, yang kerap diklaim lembaga antikorupsi itu sebagai harta negara yang diselamatkan.

Padahal, pernyataan soal jumlah kerugian negara secara resmi dikeluarkan BPK.

Sumber: beritasatu
 
Top