OBSERVASI | JAKARTA:
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar), Asep
Warlan Yusuf, mengatakan, tak ada satupun lembaga negara yang bebas dari
proses audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, prinsipnya adalah bahwa uang yang masuk ke kas negara harus diaudit dahulu.
Jika uang tersebut langsung dimasukkan tanpa proses audit oleh BPK,
maka uang itu bukanlah uang negara dan tidak bisa dimasukkan dalam kas
negara.
“Kalau sudah diaudit BPK, baru bisa sah dimasukkan masuk kas negara
sebagai hasil audit pengembalian uang negara yang kembali ke negara.
Jadi memang tidak bisa diklaim begitu saja tanpa audit," katanya di
Jakarta, Minggu (29/9).
"Karena kalau tidak, bisa saja KPK mengatakan menyelamatkan uang
negara sekian ratus miliar, tapi sebenarnya yang diselamatkan triliunan.
Makanya harus dipastikan teraudit,” imbuhnya lagi.
Dengan audit BPK, lanjut Asep, maka akan jelas dimana tempat
penyimpanan aset dari hasil sitaan, digunakan untuk apa, dan bagaimana
penyimpanannya.
Kalau aset-aset sitaan ini ternyata terbukti disimpan di
rekening-rekening pribadi orang-orang yang bekerja di KPK, maka bisa
saja ada penggelapan.
"Bukan hanya bunga dari aset yang tidak jelas larinya dan akan lari
ke rekening pribadi, tapi juga aset-aset sitaan tersebut sangat rawan
digelapkan sendiri oleh KPK,” jelasnya.
Dia juga menyatakan bahwa masyarakat perlu memberi perhatian akan hal
tersebut, karena cuma masyarakat sendiri yang bisa mengubah KPK.
Lembaga negara lainnya cenderung tak berani berhadapan dengan KPK,
karena popularitas lembaga itu.
“Kita sudah lihat ketika polisi mau menarik anggota-anggotanya di
KPK, mereka melawan dan masyarakat justru menuduh polisi mau
menghancurkan KPK," ujar Asep.
Dia mengingatkan masyarakat dan LSM untuk memahami bahwa KPK juga
perlu diawasi, dengan tak melihat seolah-olah orang-orang di KPK adalah
malaikat yang hanya bisa diawasi oleh Tuhan.
Sebelumnya, diketahui bahwa pernyataan KPK atas penyelamatan kerugian
keuangan negara ternyata masih bersifat klaim, karena belum pernah
diaudit secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seperti disampaikan oleh Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
(BAKN) DPR RI, Fahri Hamzah, BPK ternyata belum pernah melakukan audit
terhadap barang-barang yang disita oleh KPK, yang kerap diklaim lembaga
antikorupsi itu sebagai harta negara yang diselamatkan.
Padahal, pernyataan soal jumlah kerugian negara secara resmi dikeluarkan BPK.
Sumber: beritasatu