OBSERVASI|ACEH UTARA:
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Utara meminta Komisi
Independen Pemilihan (KIP) setempat mencoret nama Anwar Muhd Hasan, dari
daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2014. Pasalnya, caleg dari Partai
Golkar ini masih tercatat sebagai Keuchik Kuala Dua, Kecamatan Muara
Batu, Aceh Utara.
Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar, Sabtu (14/9) menyebutkan, dalam rapat pleno Panwaslu yang
digelar Jumat (13/9) sore di kantor Panwaslu setempat, ketiga anggota
Panwaslu sepakat mengeluarkan rekomendasi dengan nomor
002/BA-Pleno/IX/2013 ke KIP setempat. Isi rekomendasi itu meminta KIP
mencoret caleg Partai Golkar itu dari DCT.
Rekomendasi itu diteken
oleh ketiga anggota Panwaslu yaitu Ismunazar, A Mansur, dan Yusriadi.
“Rekomendasi ini segera kita serahkan ke KIP,” terang Ismunazar.
Ketua
KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman menyebutkan pihaknya belum menerima
surat rekomendasi dari Panwaslu. “Jika sudah kita terima surat
rekomendasi dari Panwaslu maka segera kita coret caleg itu dari DCT.
Jadi, di kertas suara pemilu nanti sudah tak ada nama dia. Pada biodata,
caleg itu menuliskan pekerjaannya wiraswasta, jadi kita tak tahu dia
keuchik,” terang Jufri.
Sementara, Anwar Muhd Hasan membenarkan
dirinya tidak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan keuchik.
“Saya lupa melampirkan surat itu. Jadi, saya tak keberatan dicoret dari
DCT,” pungkas Anwar
Sumber: Serambi