Advertistment

 

OBSERVASI|ACEH UTARA:
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Utara meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat mencoret nama Anwar Muhd Hasan, dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2014. Pasalnya, caleg dari Partai Golkar ini masih tercatat sebagai Keuchik Kuala Dua, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar, Sabtu (14/9) menyebutkan, dalam rapat pleno Panwaslu yang digelar Jumat (13/9) sore di kantor Panwaslu setempat, ketiga anggota Panwaslu sepakat mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 002/BA-Pleno/IX/2013 ke KIP setempat. Isi rekomendasi itu meminta KIP mencoret caleg Partai Golkar itu dari DCT.

Rekomendasi itu diteken oleh ketiga anggota Panwaslu yaitu Ismunazar, A Mansur, dan Yusriadi. “Rekomendasi ini segera kita serahkan ke KIP,” terang Ismunazar. 

Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman menyebutkan pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari Panwaslu. “Jika sudah kita terima surat rekomendasi dari Panwaslu maka segera kita coret caleg itu dari DCT. Jadi, di kertas suara pemilu nanti sudah tak ada nama dia. Pada biodata, caleg itu menuliskan pekerjaannya wiraswasta, jadi kita tak tahu dia keuchik,” terang Jufri.

Sementara, Anwar Muhd Hasan membenarkan dirinya tidak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan keuchik. “Saya lupa melampirkan surat itu. Jadi, saya tak keberatan dicoret dari DCT,” pungkas Anwar
 
Sumber: Serambi
 
Top