Advertistment

 

Ilustrasi
OBSERVASI | LHOKSEUMAWE:
Habis manis sepah dibuang. Mungkin itulah yang dirasakan Syah (18), seorang gadis asal Banda Sakti, Lhokseumawe. Gadis muda itu dipermalukan sang kekasih, Nuh (20), dengan menyebar (upload) foto bugilnya ke Facebook.

Ironisnya, foto bugil Syah yang dijepret dengan handphone usai keduanya berhubungan intim diunggah ke Facebook, lantaran dirinya tak menyanggupi permintaan Nuh yang meminta uang Rp 1 juta.

Akibat perbuatannya, Muh mahasiswa asal Desa Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Jumat (20/9), ditangkap aparat Polres Lhokseumawe di rumahnya.

Muh dicokok polisi setelah Syah melapor ke Mapolres Lhokseumawe, 3 September 2013 lalu. Tindakan itu dilakukan Syah setelah dia mengetahui fotonya diupload (unggah-red) diakun Facebook (Mian Ah Ho) tersangka pada 31 Juli 2013. 

Foto tersebut diambil Muh pada 19 Juli 2013 di kamarnya, setelah mereka melakukan hubungan intim. Foto yang diupload tersebut memperlihatkan badan korban tanpa busana dengan kondisi tangan terikat dengan kain.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH, menjelaskan, setelah diupload pada 31 Juli, foto tersebut kemudian dihapus pada 1 September. Namun, sebelum dihapus foto tersebut sudah sempat dilihat para pengguna facebook lain.

“Dua dari sejumlah pengguna facebook yang sempat melihat foto korban di akun facebook tersangka, sudah dimintai keterangan penyidik sebagai saksi. Penyidik baru menetapkan Muh sebagai tersangka dalam kasus itu, dan kemudian langsung menangkapnya. Muh ditangkap di rumahnya. Sekarang tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk dimintai keterangan terkait kasus itu,” kata AKP Supriadi. 

Disebutkan AKP Supriadi, berdasarkan keterangan saksi dan korban kepada penyidik, tersangka meng-upload foto tersebut ke akun facebooknya, karena korban tidak menyanggupi permintaan tersangka yang meminta uang Rp 1 juta. Terkait kasus ini, kata AKP Supriadi, polisi akan memanggil saksi ahli dari pihak akademisi. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornonografi Juncto Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Prohaba
 
Top