Ilustrasi |
OBSERVASI | LHOKSEUMAWE:
Habis manis sepah dibuang. Mungkin itulah yang dirasakan Syah (18),
seorang gadis asal Banda Sakti, Lhokseumawe. Gadis muda itu
dipermalukan sang kekasih, Nuh (20), dengan menyebar (upload) foto
bugilnya ke Facebook.
Ironisnya, foto bugil
Syah yang dijepret dengan handphone usai keduanya berhubungan intim
diunggah ke Facebook, lantaran dirinya tak menyanggupi permintaan Nuh
yang meminta uang Rp 1 juta.
Akibat
perbuatannya, Muh mahasiswa asal Desa Mesjid Punteut, Kecamatan Blang
Mangat, Lhokseumawe, Jumat (20/9), ditangkap aparat Polres Lhokseumawe
di rumahnya.
Muh dicokok polisi setelah Syah
melapor ke Mapolres Lhokseumawe, 3 September 2013 lalu. Tindakan itu
dilakukan Syah setelah dia mengetahui fotonya diupload (unggah-red)
diakun Facebook (Mian Ah Ho) tersangka pada 31 Juli 2013.
Foto
tersebut diambil Muh pada 19 Juli 2013 di kamarnya, setelah mereka
melakukan hubungan intim. Foto yang diupload tersebut memperlihatkan
badan korban tanpa busana dengan kondisi tangan terikat dengan kain.
Kapolres
Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi
MH, menjelaskan, setelah diupload pada 31 Juli, foto
tersebut kemudian dihapus pada 1 September. Namun, sebelum dihapus foto
tersebut sudah sempat dilihat para pengguna facebook lain.
“Dua
dari sejumlah pengguna facebook yang sempat melihat foto korban di akun
facebook tersangka, sudah dimintai keterangan penyidik sebagai saksi.
Penyidik baru menetapkan Muh sebagai tersangka dalam kasus itu, dan
kemudian langsung menangkapnya. Muh ditangkap di rumahnya. Sekarang
tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk dimintai keterangan
terkait kasus itu,” kata AKP Supriadi.
Disebutkan
AKP Supriadi, berdasarkan keterangan saksi dan korban kepada penyidik,
tersangka meng-upload foto tersebut ke akun facebooknya, karena korban
tidak menyanggupi permintaan tersangka yang meminta uang Rp 1 juta.
Terkait kasus ini, kata AKP Supriadi, polisi akan memanggil saksi ahli
dari pihak akademisi. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 44 tahun 2008 tentang pornonografi Juncto Pasal 27 Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan
ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Prohaba