Advertistment

 

OBSERVASI | BRUNEI DARUSSALAM:
Sultan Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah, kemarin mengumumkan penegakan syariah Islam dalam hukum pidana yang akan berlaku efektif pada tahun depan.

Sultan Hassanal Bolkiah, 67 tahun, mengatakan bahwa syariah Islam itu akan diberlakukan mulai April tahun depan, dalam sebuah langkah untuk menjadikan Islam yang lebih konservatif, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Selasa (22/10).

"Ini karena kebutuhan kita, bahwa Allah Yang Mahakuasa, dalam semua kemurahan hatiNya, telah menciptakan hukum bagi kita, sehingga kita dapat menggunakan hukum itu untuk mendapatkan keadilan," kata Sultan Hassanal Bolkiah, yang juga salah satu orang terkaya di dunia.

Penguasa dari negara kaya minyak dengan populasi penduduk sekitar 400 ribu jiwa itu pada 1996 telah mengenalkan hukuman pidana syariah untuk pertama kalinya.

Brunei sudah mempraktikkan sebuah produk hukum Islam yang relatif konservatif dibandingkan negara tetangga muslim mereka di kawasan Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Indonesia.

Hampir 70 persen dari warga Brunei berasal dari etnis Melayu beragama Islam. Sementara sekitar 15 persen lainnya adalah warga non muslim dari etnis China, diikuti masyarakat adat dan kelompok lain.
Penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di depan umum dilarang dan kegiatan keagamaan lain dibatasi dengan ketat.

Sumber: Merdeka
 
Top