OBSERVASI | BRUNEI DARUSSALAM:
Sultan Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah, kemarin mengumumkan penegakan
syariah Islam dalam hukum pidana yang akan berlaku efektif pada tahun
depan.
Sultan Hassanal Bolkiah, 67 tahun, mengatakan bahwa syariah Islam itu
akan diberlakukan mulai April tahun depan, dalam sebuah langkah untuk
menjadikan Islam yang lebih konservatif, seperti dilansir stasiun
televisi Al Arabiya, Selasa (22/10).
"Ini karena kebutuhan kita, bahwa Allah Yang Mahakuasa, dalam semua
kemurahan hatiNya, telah menciptakan hukum bagi kita, sehingga kita
dapat menggunakan hukum itu untuk mendapatkan keadilan," kata Sultan
Hassanal Bolkiah, yang juga salah satu orang terkaya di dunia.
Penguasa dari negara kaya minyak dengan populasi penduduk sekitar 400
ribu jiwa itu pada 1996 telah mengenalkan hukuman pidana syariah untuk
pertama kalinya.
Brunei sudah mempraktikkan sebuah produk hukum Islam yang relatif
konservatif dibandingkan negara tetangga muslim mereka di kawasan Asia
Tenggara, seperti Malaysia dan Indonesia.
Hampir 70 persen dari warga Brunei berasal dari etnis Melayu beragama
Islam. Sementara sekitar 15 persen lainnya adalah warga non muslim dari
etnis China, diikuti masyarakat adat dan kelompok lain.
Penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di depan umum dilarang dan kegiatan keagamaan lain dibatasi dengan ketat.
Sumber: Merdeka